14 Jalan di Jakarta Selatan Ditutup, Ini Daftarnya

Senin, 25 Mei 2020 – 22:21 WIB
Kawasan Semanggi, Jakarta, Maret lalu. Foto: ANTARA/Galih Pradipta/nz

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menutup 14 ruas jalan di wilayah tersebut, menyusul pengetatan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wakil Wali Kota Jaksel Isnawa Adji mengatakan, penutupan ini sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI dalam rangka membatasi keluar-masuk Jakarta di wilayah Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Anies Baswedan: Kami Berhadapan dengan Situasi Cukup Unik

"Arahan Pak Gubernur terkait dengan keluar-masuk Jakarta harus membawa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM)," kata Isnawa seperti dilansir Antara, Senin (25/5).

Penutupan 14 ruas jalan tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi pada Jumat (22/5) yang dipimpin Isnawa bersama sekretaris kota dan dihadiri oleh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Kota Jakarta Selatan.

BACA JUGA: PSBB Tak Laku di Malam Takbiran, Lihat Kondisi Kota Tua Jakarta

Dalam rakor tersebut juga dibahas tentang penerapan protokol kesehatan yang harus diperhatikan oleh penumpang transportasi publik saat arus balik.

Pembatasan 14 ruas jalan tersebut telah diterapkan sejak H-2 Idulfitri 1441 Hijriah dan berlaku sampai PSBB diterapkan.

BACA JUGA: Bappenas Nilai Jakarta Paling Siap Longgarkan PSBB

"Pembatasan keluar-masuk Jakarta ini tujuannya menghambat penambahan kasus COVID-19 di wilayah DKI, khususnya di Jakarta Selatan," kata Isnawa.

Isnawa yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Jakarta Selatan mengatakan, pengawasan dan pengetatan pembatasan PSBB tersebut melibatkan Satpol PP, Sudin Perhubungan, polisi, TNI dan instansi terkait.

"Dalam arahan gubernur tersebut terhadap pelanggar dilakukan penindakan oleh Satpol PP dengan pendampingan Sudin Perhubungan, Polisi, TNI dan instansi terkait," kata Isnawa.

Pembatasan ini dalam rangka mengoptimalisasi Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di wilayah DKI Jakarta serta Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Adapun 14 ruas jalan yang ditutup, yakni Jalan Kukusan Raya, Jalan Pemuda 1, Jalan Tanah Baru, Jalan Brigif, Jalan Manggis, Jalan Andara dan Jalan Merawan.

Kemudian Jalan Pangkalan Jati 1, Jalan Pangkalan Jati 2, Jalan Pahlawan, Jalan Bintaro Utama 3, Jalan Pesanggrahan Indah, Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan H Muchtar Raya-Simpang Sawo), Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan Muchtar Raya-Jalan Kedaung 2). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler