Anies Baswedan: Kami Berhadapan dengan Situasi Cukup Unik

Senin, 25 Mei 2020 – 19:45 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya sudah memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam kebijakan itu mengatur soal orang lalu lintas orang masuk dan keluar ke Jakarta.

BACA JUGA: Anies Baswedan Sebut Aktivitas Warga di Jakarta Menurun

Menurut Anies, warga Jakarta sudah cukup disiplin untuk tidak mudik pada lebaran ini.

Oleh karena itu, Anies tidak ingin masyarakat di luar DKI Jakarta masuk ke ibu kota lalu menulari wilayah tersebut.

BACA JUGA: Lebaran di Rumah Saja, Anies Baswedan Ajak Silaturahmi Digital

"Sekarang kami berhadapan dengan situasi yang cukup unik di masa akhir dari perpanjangan PSBB ini, bersamaan dengan musim mudik dan musim arus balik. Itulah Pemprov DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan bepergian harus mendapatkan izin," kata Anies melalui telekonferensi, Senin (25/5).

Anies mengatakan ada beberapa pihak yang diizinkan masuk ke Jakarta.

BACA JUGA: Daftar Lokasi Pos Pemeriksaan PSBB Palembang, Simak Jenis Sanksinya

Dia mencontohkan pekerja di sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, perhotelan, dan industri strategis, diizinkan masuk.

"Karena kebijakan yang seperti itu, terus di sini tidak mudik, jadi yang bepergian adalah karena kedinasan. Nah, begitu juga dengan yang akan masuk Jakarta yang diizinkan masuk ke Jakarta adalah mereka-mereka yang karena pekerjaannya mengharuskan berada di Jakarta di sektor yang diizinkan," jelas Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini melanjutkan, masyarakat Jakarta sudah dilarang untuk mudik pada pertengahan lebaran.

Karena itu, Anies tidak ingin upaya itu tercoreng karena arus masuk warga dari luar Jakarta.

Anies juga menekankan pekerja di sektor tersebut juga harus mengantongi sejumlah dokumen agar diizinkan masuk Jakarta. Antara lain, Surat keterangan sehat Covid-19, surat dinas, dan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta.

"Intinya adalah bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil tes, maka tunda dulu keberangkatannya. Karena bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan," kata Anies. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler