JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengemukakan telah menemukan saat ini ada 14 jenis narkoba baru masuk ke Indonesia dari sekira 250 narkoba jenis baru yang beredar di dunia. Sebagian narkoba ini diracik di dalam negeri.
"Rata-rata narkoba baru ini merupakan hasil racikan ahli laboratorium di dalam maupun luar negeri, menggunakan bahan-bahan yang legal maupun sintetis yang efeknya sangat membahayakan kesehatan," kata Direktur Kerja Sama BNN Charles Victor Sitorus, saat ditemui di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (25/6).
Ia mengatakan 014 narkoba jenis baru tersebut belum tersebar luas di Indonesia. Hanya di daerah tertentu saja. "Sementara peredarannya masih seputaran Jakarta dan Jawa Barat. Efek narkoba ini juga seperti narkoba pada umumnya, yakni menimbulkan halusinasi," kata Charles yang tak menyebutkan nama 14 narkoba tersebut.
Lanjut Charles, saat ini pihaknya sementara memproses 14 narkoba tersebut untuk dimasukkan ke Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Jenis-jenis narkoba baru nantinya akan dimasukkan ke lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang tentunya masuk ke dalam hukuman yang sama," tutup Charles.
Sebelumnya Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengungkapkan, pihaknya telah bekerjasama dengan Kemendagri untuk mencegah penyebaran narkoba jenis baru di Indonesia.
"Sekitar 200 juta orang meninggal akibat penyalahgunaan narkoba. Dan saat ini terdapat 251 narkoba jenis baru baik alami maupun sintetis. Dan kami (BNN) telah bekerjasama dengan berbagai pihak, untuk mencegah menyebarnya narkoba jenis baru ini ke seluruh Indonesia," pungkas jenderal bintang tiga ini.(ian/jpnn)
"Rata-rata narkoba baru ini merupakan hasil racikan ahli laboratorium di dalam maupun luar negeri, menggunakan bahan-bahan yang legal maupun sintetis yang efeknya sangat membahayakan kesehatan," kata Direktur Kerja Sama BNN Charles Victor Sitorus, saat ditemui di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (25/6).
Ia mengatakan 014 narkoba jenis baru tersebut belum tersebar luas di Indonesia. Hanya di daerah tertentu saja. "Sementara peredarannya masih seputaran Jakarta dan Jawa Barat. Efek narkoba ini juga seperti narkoba pada umumnya, yakni menimbulkan halusinasi," kata Charles yang tak menyebutkan nama 14 narkoba tersebut.
Lanjut Charles, saat ini pihaknya sementara memproses 14 narkoba tersebut untuk dimasukkan ke Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Jenis-jenis narkoba baru nantinya akan dimasukkan ke lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang tentunya masuk ke dalam hukuman yang sama," tutup Charles.
Sebelumnya Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengungkapkan, pihaknya telah bekerjasama dengan Kemendagri untuk mencegah penyebaran narkoba jenis baru di Indonesia.
"Sekitar 200 juta orang meninggal akibat penyalahgunaan narkoba. Dan saat ini terdapat 251 narkoba jenis baru baik alami maupun sintetis. Dan kami (BNN) telah bekerjasama dengan berbagai pihak, untuk mencegah menyebarnya narkoba jenis baru ini ke seluruh Indonesia," pungkas jenderal bintang tiga ini.(ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Harap PAN Setujui Pengesahan RUU Ormas
Redaktur : Tim Redaksi