jpnn.com - DEMOK - M (55), pengedar narkoba jenis ganja, berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Kota Depok. Dari tangannya didapati ganja total seberat 14 Kg.
"Dari tangannya kita sita barang bukti ganja seberat 14 Kg, dengan harga jual Rp 42.000.000 dan sabu empat gram seharga Rp 3.700.000," kata Kapolresta Depok, Kombes Pol Dwiyono, di Polres Depok, Selasa (10/11)
BACA JUGA: 10 Pejabat Kena Tipu, 16 Pelaku Dicokok, Modusnya...
M yang dalam kesehariannya menjadi petugas parkir ini ditangkap di rumahnya, Kp Bulak, RT 03 RW 11, Kelurahan Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede. Dia mengedarkan barang haram tersebut dalam kurun waktu satu tahun di Depok.
Kasat Resnarkoba Polresta Depok, Kompol Vivick Tjakung mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengamankan jaringan dari M, yaitu Encek warga Kampung Babakan, Sukatani, Tapos, Depok. Kemudian, kepolisian kembali meringkus rekan tersangka M, yaitu Jongli di bengkel, Jalan Pekapuran, Sukatani, Tapos, Kota Depok.
BACA JUGA: Waduh! Penipu Bisa Punya 116 KTP dan 56 Kartu ATM
"Dari kedua tersangka yang ditangkap kita menyita 17 bungkus ganja. Keduanya mengakui mendapat barang tersebut dari tersangka M," bebernya.
Pria yang badannya penuh tato ini ternyata seorang residivis dengan kasus yang sama. Tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112, Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancanan hukuman 15 tahun penjara. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Dibekuk, Komplotan Penipu Bos-bos dan Pejabat Pemerintahan
BACA ARTIKEL LAINNYA... "Polwan" Seksi Datang ke Markas Polisi Lalu Menipu Kapolresta, Intip Fotonya Yuk...
Redaktur : Tim Redaksi