14 Remaja Pelaku Tawuran yang Menewaskan Arya Anggota Geng Motor

Kamis, 19 Januari 2023 – 20:42 WIB
Kepala Polres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto saat acara konferensi pers kasus tawuran maut antargeng hingga menyebabkan seorang korban meninggal dunia, Kamis (19/1/2023). Foto: ANTARA/Kutnadi

jpnn.com, BATANG - Sedikitnya 14 remaja di Batang, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena terlibat tawuran maut yang menewaskan Arya Hardi Putra, 21,  warga Kelurahan Karangasem Selatan.

Kepala Polres Batang AKBP Mochammad Irwan Susanto di Batang, Kamis, mengatakan bahwa 14 pelaku yang masih berusia remaja dan di bawah umur tersebut berasal dari anggota geng motor The_Boys_Streso.

BACA JUGA: Tawuran Berdarah di Palembang, 3 Pelaku Diamankan Polisi

Kasus itu berawal ketika seorang pelaku yang tergabung dalam akun media sosial The_Boys_Streso pada Kamis (12/1) mendapat pesan dari geng Amerika252Gans yang berisikan "war" atau tawuran di depan SMPN 17 Pekalongan.

Kemudian, pelaku akun itu meneruskan kepada rekannya dalam satu grup hingga kemudian belasan remaja berkumpul di Kelurahan Sapuro, Kota Pekalongan, dengan membawa tiga bilah katana dan dua celurit , Jumat (13/1).

BACA JUGA: Bantai Seorang Pemuda, 8 Pelaku Tawuran di Palembang Ditangkap

Setelah memarkirkan kendaraan di depan SMPN 17 Pekalongan, anggota geng motor itu menelusuri Jalan Jenderal Sutoyo yang masuk wilayah Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang.

"Di situ akhirnya mereka bertemu dan terjadi tawuran hingga satu orang korban meninggal dunia karena mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya," katanya.

BACA JUGA: Tawuran Berdarah di Palembang, Korban Dibantai Para Pelaku, Videonya Viral

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserseda Kriminal AKP Yorisa Prabowo mengatakan bahwa 14 pelaku tersebut memiliki peran masing-masing seperti ada yang membacok, merencanakan, dan menunggu di sepeda motor.

Sebanyak 14 pelaku tersebut yaitu AG (18), MND (18), ZM (17), MNS (15), FAN (15), MAK (18), MA (16), APP (18), MI (21), FIS (21), TA (19), FNW (21), AN (20), dan IR (19).

Ia mengatakan para tersangka akan dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Adapun barang bukti yang disita antara lain 4 unit sepeda motor, beberapa celurit, parang, dan samurai, serta beberapa pakaian," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler