Insentif berupa BMDTP ini diberikan kepada lima kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diteruskan pada 14 sektor industri, yaitu Dirjen Industri Agro dan Kimia dengan pagu Rp151,7 miliar, Dirjen Perhubungan Udara dengan pagu Rp312 miliar, Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika dengan pagu Rp796,2 miliar, Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka dengan pagu Rp281,8 miliar dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan dengan pagu Rp15,1 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada wartawan, Kamis (11/3) di kantor Kementrian Keuangan mengatakan pemberian stimulus dalam bentuk bebas bea masuk ini merupakan langkah pemerintah agar perekonomian nasional tetap berjalan dengan baik dan mencapai tingkat yang diharapkan.
"Karena tema kebijakan ekonomi pemerintahan saat ini adalah menjaga momentum pertumbuhan ekonomiIndonesia bersyukur bisa menjaga pertumbuhan ekonomi cukup tinggi dibanding negara lain
BACA JUGA: Kalsel Target Produksi Batubara 100 Juta Ton
Untuk itulah pemerintah akan terus mendorong sektor riil dan membantu sektor riil yang memiliki kinerja baikDijelaskan, sektor industri yang diprioritaskan mendapat dana stimulus memiliki beberapa kriteria, di antaranya adalah memenuhi penyediaan barang dan jasa untuk kepentingan umum, mampu meningkatkan daya saing industri nasional, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan negara.
"Selain itu, persyaratan lainnya adalah spesifikasi barang dan bahan baku yang dimaksud belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi tapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan dan sudah diproduksi di dalam negeri tapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri," tandas Sri Mulyani.(afz/jpnn)
BACA JUGA: Pasok 1 Juta MT Batubara ke China
BACA JUGA: Indonesia Promosikan Interior di Timur Tengah
BACA ARTIKEL LAINNYA... DHL Tingkatkan Investasi di Balikpapan
Redaktur : Tim Redaksi