jpnn.com - BANDUNG - Tjang Ket alias Edi tidak bisa mengelak saat petugas dari Polrestabes Bandung menggeledah pabrik saus dan sambal miliknya di Jalan Cicukang nomor 6, Kelurahan Caringin, Kecamatan Bandung Kulon, Senin (26/1) kemarin. Pabrik yang beroperasi sudah 14 tahun itu diduga menggunakan zat kimia berbahaya untuk membuat saus dan sambal semirip aslinya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Angesta Romano Yoyol mengatakan, penggerebakan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada pabrik yang memproduksi saus dan sambal yang komposisinya tidak sesuai dengan yang tertera dalam bungkus kemasan.
BACA JUGA: Dikira Teman Mandi, Bocah SD Tewas di Empang
"Setelah didatangi tim Sat Reskrim ternyata benar. Kita langsung bawa tujuh karyawan serta pemiliknya," ucap Yoyol kepada wartawan didampingi Kasat Reskrim AKBP M Ngajib di lokasi penggerebekan dilansir Radar Bandung (Grup JPNN.com), Selasa (27/1).
Dia menyebutkan, saus yang dibuat oleh pabrik ini bahannya bukan dari cabai atau tomat layaknya kebanyakan saus dan sambal. Selain itu, komposisinya tidak sesuai dengan yang tertera dalam bungkus kemasannya.
BACA JUGA: 47 Formasi, Hanya 39 Pelamar CPNS Lulus Seleksi
"Sambal dan saus ini bahannya dari ampas tapioka (onggok) 27 kilogram, ekstrak bawang putih 3-4 kilogram, ekstrak cabai leoserin capsikum 0,5 ons, saksrin 50 gram, garam 4 kilogram, cuka 200 gram, pewarna sunset 1 ons, perwarna jenis poncau satu sendok, potasium fospat 50 gram, dan bibit cairan tomat 0,5 ons," sebtunya.
Jadi saus dan sambal ini, lanjut dia, tidak pakai cabai atau tomat sama sekali. Tapi pakai esens rasa tomat dan cairan kimia ekstrak cabai. Cara pembuatan saus dan sambal tersebut yakni dengan mencampur semua bahan dalam satu drum kemudian dilaruti air panas sebanyak 30 liter. Kemudian setelah itu diaduk.
BACA JUGA: Ketua Golkar Jabar Didakwa Rugikan Negara Rp4,1 Miliar
"Setelah jadi, saus atau sambal tersebut kemudian dikemas dalam bungkus plastik yang sudah diberikan label dan cap serta ada tulisan bahan komposisi yang tidak sesuai dengan sebenarnya," katanya.
Dia menjelaskan, saus dan sambal itu dipasarkan ke pasar-pasar tradisional di Kota Bandung dan di seluruh Jawa Barat. Pabrik ini sudah beroperasi selama 14 tahun. Dalam sehari, pabrik rumahan tersebut bisa membuat sambal dan saus palsu hingga 200 ton dengan keuntungan mencapai Rp 100 juta per harinya.
Yoyol menjelaskan, dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 7 karyawan beserta pemiliknya. Terkait status yang diterapkan kepada para pelaku, saat ini masih berstatus saksi. Namun, apabila pihaknya sudah mendapatkan hasil uji laboratorium dan mempunyai alat bukti lainnya, tidak menutup kemungkinan, dari para pelaku ini akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menyita sejumlah barang bukti bahan kimia yang digunakan untuk produksi saus sambal, dan sebuah mobil boks yang sudah berisi ratusan bungkus saus sambal yang siap diedarkan," katanya.
Yoyol mengatakan, pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku yakni pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 136 UU Nomor 18 tahun 2002 tentang pangan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Sementara itu, dari pengakuan pemilik pabrik, Tjan Ket alias Edi kepada wartawan membantah menggunakan bahan kimia dalam proses produksi saus sambal itu. Dia mengaku, bahan baku yang digunakan masih berbahan baku cabai dan tomat serta bawang putih.
"Saya menggunakan bahan baku tambahan. Memang bahannya kimia akan tetapi masih aman bagi manusia untuk dikonsumsi. Bahan kimia yang digunakan itu untuk pengental saja," ucapnya.
Dia menuturkan, untuk izin edar dan produksi, pihaknya sudah mengantongi izin dari Departemen Kesehatan. Sedangkan untuk izin dari BPOM, dia mengaku belum mengantongi.
"Bahan kimia itu saya peroleh dari Jakarta. Bahan kimianya masih aman untuk dikonsumsi manusia dan tidak berbahaya," kilahnya.
Dijelaskan Tjan Ket, pihaknya menjual satu pak isi 20 bungkus dengan harga Rp 20.000, dengan harga eceran Rp 1.500 per bungkusnya. Dia pun mengedarkan saus sambal buatannya itu di antaranya ke pasar tradisional di daerah Banjaran, Soreang, dan Caringin.(apt/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buron Setahun, Koruptor Bantuan TKI Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi