1.400 Sumur Tua akan Direproduksi

Jumat, 28 Desember 2012 – 07:45 WIB
TARAKAN – Sebanyak 1.400 sumur tua yang berada di Kota Tarakan akan diproduksi ulang pada awal tahun depan, persisnya mulai bulan Januari 2013. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah Kota Tarakan melalui Perusahaan Daerah (Perusda).

“Sejak Januari 2013 sampai 5 tahun kedepan atau 2017 kita kerjakan sekitar 400 hingga 500 sumur sesuai kontrak dengan PT Jereh Energy selaku kontraktor,” kata Direktur Utama Perusda Tarakan, Tigor Nainggolan usai rapat bersama Walikota Tarakan H Udin Hianggio dengan pihak terkait lainnya.

Sumur tua yang akan direproduksi selama 5 tahun itu terletak pada 8 titik di 2 kelurahan, yakni Kelurahan Kampung 1/Skip dan Pamusian. Sementara 900 hingga 1.000 sumur tua lainnya terdapat di Kelurahan Mamburungan, Kampung IV dan Kampung VI. Hanya saja, rencana yang sudah menuai kesepakatan Walikota Tarakan dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait ini masih menunggu persetujuan dari Gubernur Kalimantan Timur H Awang Faroek Ishak dan PT Pertamina. “Walikota sudah merespon dan mendukung proyek ini, dan nanti kita bersama-sama Walikota ke Gubernur Kalimantan Timur untuk meminta persetujuan. Ini harus dilakukan segera,” kata Tigor.

Diperkirakan untuk kegiatan reproduksi sumur tua selama 5 tahun ini, sekira 500 tenaga kerja dibutuhkan. “Kalau memang bagus, kontrak (PT Jereh Energy, Red.) kita perpanjang sampai ke sumur-sumur lainnya dari 1.400 sumur tua itu,” katanya.

Adapun hasil dari reproduksi sumur tua ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan menambah peluang kerja bagi masyarakat Tarakan. “Dan kita juga tentunya bisa meningkatkan pasokan minyak Indonesia yang nantinya kembali ke income pemerintah daerah. Banyaklah multi dampak positif yang didapatkan, tidak hanya sepihak tapi menyeluruh,” ucap mantan anggota DPRD Tarakan ini. Sementara untuk nilai investasi seluruhnya ditanggung oleh PT Jereh Energy yang berpusat di China ini.

Guna diketahui, kapasitas perusda dalam memanfaatkan sumur tua yang ada di Tarakan ini mengacu para Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua. “Melalui peraturan menteri itulah kita ambil peluang dengan mendatangkan investor yang 50 tahun sudah berpengalaman mengolah sumur tua,” tambah Tigor. Sekedar diketahui, definisi yang dikatakan sumur tua adalah sumur minyak bumi yang sudah tidak diproduksi dsejak tahun 1970.

Menanggapi rencana tersebut, Walikota Tarakan, H Udin Hianggio menegaskan sangat mendukung penuh. Apalagi, kata walikota, kegiatan ini bakal menuai hasil yang memuaskan dan berdampak pada kemajuan ekonomi Tarakan, khususnya bagi masyarakat. “Apabila ini tercapai, Perusda akan saya berikan award. Silakan perjuangkan ini,” janji dia.(sur/ndy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Toyota Kembali Jadi Jawara Penjualan Mobil Dunia

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler