14,5 Kg Sabu Sitaan Dimusnahkan

Kamis, 22 November 2012 – 01:19 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kemarin memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 14,5 kilogram. Sabu yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari tiga kasus yang berbeda. Di antaranya adalah dua kasus narkoba di Timor Leste dan satu kasus di Cirebon.

"Ini merupakan pemusnahan barang bukti ke 22 kali yang dilakukan BNN selama 2012," ujar  Kepala Seksi Pengawasan Tahanan BNN, Kompol Subagiyono di Jakarta, Rabu (21/11).

Menurutnya, pemusnahan itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memerintahkan barang bukti narkotika yang telah disita harus dimusnahkan paling lama tujuh hari setelah ditetapkan oleh kejaksaan setempat.

Subagiyono memaparkan, kasus narkoba pertama terungkap pada 18 Oktober 2012 lalu. Saat itu petugas BNN menjalin kerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe B di Pos Lintas Batas Motaain, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk meringkus pelaku berinisial AR. Saat penangkapan, petugas menemukan 2.456,1 gram sabu yang terbungkus di dinding belakang tas ransel AR

Penangkapan tak berhenti sampai di AR. Dua hari berikutnya, yaitu pada 20 Oktober 2012, BNN berhasil meringkus tersangka lain, yakni RS, SY dan AG di sebuah hotel di Dili, Timor Leste. Mereka ditangkap saat bertransaksi.

Saat itu RS dan SY tengah menyerahkan sabu di dalam koper kepada AG tak jauh dari hotel. Dari ketiganya BNN menyita 3.307,4 gram sabu.

Ternyata, transaksi ketiganya belum berakhir. AG berencana akan memberikan koper berisi sabu itu pada seseorang bernama ST. Pada akhirnya, ST ikut diringkus BNN. Menurutnya, setelah pemeriksaan, terungkap bahwa ST datang ke Dili bersama tersangka lain, yakni AT.

"Waktu ST ditangkap di hotel, AT sedang mengurus klaim lost and found (kehilangan barang bawaan, red) di Bandara. Saat itu petugas kami langsung meringkus AT bersama barang bukti. AT mengaku akan menyerahkan sabu tersebut kepada RS. Rencananya, sabu seberat 2,756 gram tersebut akan diedarkan di Jakarta," papar Subagiyono.

Sementara kasus ketiga yang diungkap BNN terjadi pada tanggal 4 November 2012 lalu, tepatnya di Kampung Kesambi Dalam, Kesambi, Cirebon, Jawa Barat. Saat itu, BNN membekuk dua tersangka berinisial JW dan AE atas kepemilikan sebuah tas berisi 6.634,8 gram sabu. Saat ini, kata dia, BNN masih mengembangkan kasus tersebut.

"Penyitaan dan pemusnahan barang bukti ini setidaknya telah menyelamatkan 60.616 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," pungkas Subagiyono.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Disarankan Panggil Dipo Alam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler