jpnn.com, MADIUN - Sebanyak 14.967 warga Kota Madiun, Jatim terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang.
Hal ini karena 159.853 warga Kota Madiun yang wajib memiliki KTP elektronik atau e-KTP, baru 144.886 warga yang melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
BACA JUGA: Pemda Diminta Segera Distribusikan 5 Juta Keping e-KTP Yang sudah Dicetak
Sesuai peraturan KPU nomor 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data pemilih, warga yang memiliki hak suara harus ber-e-KTP.
"Kami saat ini tengah mencoba berbagai cara agar pada saat Pilkada mendatang, warga Kota Madiun dapat melakukan pencoblosan," ujar
Kepala Dispendukcapil Kota Madiun, Nono Djatikusumo.
Dispendukcapil juga terkendala dengan kekosongan blanko. Pasalnya, ada 14.590 pemohon e-KTP yang belum tercetak.
BACA JUGA: Merasa Dicatut soal e-KTP, Yasonna Bakal Blak-blakan di KPK
Sementara itu, Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko mengaku, belum bisa menentukan apakah warga yang belum memiliki e-KTP bisa melakukan pencoblosan.
Sesuai Peraturan KPU nomor 2 tahun 2017, warga yang belum memiliki e-KTP diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan surat keterangan (suket) penduduk dari Dispendukcapil setempat.
BACA JUGA: Pelantikan Gubernur Aceh Tidak di Istana Negara, Begini Penjelasannya
Namun, hal itu berlaku bagi warga yang telah melakukan perekaman, tetapi belum memiliki e-KTP.
Saat ini, KPU Kota Madiun sudah memulai pentahapan Pilkada 2018. Salah satunya terkait penyusunan anggaran serta pembentukan PPK serta PPS.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngebet Miliki e-KTP? Baca Ini Dulu
Redaktur & Reporter : Natalia