jpnn.com, SAMARINDA - Warga Samarinda yang belum memiliki KTP elektronik hanya dibekali dengan surat keterangan (suket) pengganti.
Fungsinya serupa dengan e-KTP. Namun, masa berlakunya hanya enam bulan.
BACA JUGA: Prioritaskan Janda agar Mudah Kawin Lagi
Karena itu, warga harus rutin memperbaruinya. Berbeda dengan e-KTP yang kini sudah berlaku seumur hidup.
Penggunaan suket adalah antisipasi imbas minimnya ketersediaan blangko untuk mencetak e-KTP.
BACA JUGA: Marzuki Alie Geram Disebut Terima Uang e-KTP
Baru-baru ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) baru kebagian sepuluh ribu blangko dari pemerintah pusat.
Namun, jumlah tersebut tidak mencukupi kebutuhan pencetakan identitas warga Kota Tepian yang sudah mengantre hingga 37 ribu.
BACA JUGA: Ratusan Penyandang Disabilitas Kesulitan Bikin e-KTP
Sementara itu, blangko tambahan baru bisa diserahkan ketika yang berjumlah sepuluh ribu itu sudah digunakan sepenuhnya.
Masalah lain menyusul. Pencetakan menjadi terlambat karena sistem jaringan milik pemerintah pusat yang begitu sibuk.
“Target pencetakan kami 400 KTP per hari. Tapi, karena masalah teknis seperti jaringan yang lelet, sehari hanya bisa 100 buah,” terang Kepala Disdukcapil Samarinda Abdullah sebagaimana dilansir Prokal, Kamis (29/6).
Dia menilai, sibuknya jaringan kependudukan milik pemerintah pusat sebagai imbas pencetakan yang berlangsung hampir bersamaan.
Sebab, pemerintah daerah dalam situasi yang sama, yakni baru menerima blangko.
Aral dalam pencetakan KTP-el tidak hanya blangko. Ada tinta dan ribbon yang berperan sama pentingnya dengan blangko.
Namun, untuk dua hal itu, Abdullah menggaransi kini masih aman.
“Kalau tinta dan ribbon beda. Pesannya khusus. Persediaan sih aman. Jika ingin menambahnya stok lagi, yang penting anggaran ada. Tidak seperti blangko yang menunggu dari pusat,” imbuhnya. (nyc/ndy/k8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Ikut Perekaman untuk Pembuatan E-KTP
Redaktur & Reporter : Ragil