15 Agustus, SK PPPK 2022 Diserahkan Serentak Secara Nasional 

Kamis, 10 Agustus 2023 – 22:24 WIB
Sebanyak 29.069 peserta dinyatakan lulus seleksi pengangkatan PPPK Kemenag 2022 akan menerima SK pada 15 Agustus 2023 nanti. Ilustrasi Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 29.069 peserta dinyatakan lulus seleksi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama tahun anggaran 2022.  

Para peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan segera menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

BACA JUGA: Alhamdulillah, 29.109 Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan SK Pengangkatan PPPK 2022 akan diserahkan serentak secara nasional pada 15 Agustus 2023, pukul 13.30 WIB.

"Penyerahan SK akan dilakukan di setiap satuan kerja," kata Nizar Ali di Jakarta, Kamis (10/8).

BACA JUGA: Panselnas: Pendaftaran CPNS & PPPK 2023 Serentak 17 September, Ini Jadwal Lengkapnya

Khusus untuk formasi pusat dan satker di Jakarta, lanjutnya, penyerahan SK akan dilangsungkan di auditorium HM Rasjidi, Kemenag.

Dijadwalkan hadir secara daring untuk memberikan arahan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"SK pengangkatan akan diserahkan secara simbolis oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas," sebut Nizar.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan seremonial penyerahan SK akan dilakukan secara hybrid, yakni daring dan luring. 

Acara dipusatkan di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama. Seluruh satuan kerja yang juga akan menyerahkan SK mengikuti seremonial secara daring.

"SK Digital juga bisa di-download melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler