jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan 29.109 peserta dinyatakan lulus seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi tersebut.
"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," kata Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (28/4).
BACA JUGA: Ade Hartati Buka-bukaan soal Kejanggalan Seleksi PPPK, Minta Pemprov Riau Transparan
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
BACA JUGA: Bandingkan Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan di LHKPN dengan Temuan PPATK, Alamak
"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau 'P/L' yang berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," tutur Nizar.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 hingga 30 April 2023.
Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing.
"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata dia.
Nurudin menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.
Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan.
"Pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kementerian Agama RI dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam