jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat menginformasikan keberadaan tersangka suap terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP periode 2019—2024 Harun Masiku.
"Hingga hari ini memang belum menemukan yang bersangkutan. Jika kemudian ada masyarakat atau siapapun yang mengetahui segera informasikan kepada kami," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1).
BACA JUGA: Harun Masiku, di Mana Kamu?
Ali mengatakan hingga saat ini KPK masih terus berkoordinasi dengan kepolisian dalam upaya mengejar dan mencari keberadaan Harun Masiku
Dengan adanya informasi dari masyarakat, kata dia, akan memudahkan KPK dalam meringkus kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
BACA JUGA: Kelar Diperiksa KPK, Hasto Kristiyanto Sebut Harun Masiku Korban
"Namun bukan berarti kami tidak aktif, kami terus proaktif bekerja sama dengan kepolisian," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyatakan bahwa Harun Masiku telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.
BACA JUGA: Virus Corona Diduga Sudah Masuk Indonesia, Jokowi: Waspada
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebelumnya mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.
Meski telah terkonfirmasi bahwa Harun Masiku telah berada di Tanah Air, namun aparat penegak hukum masih belum dapat mengendus keberadaan yang bersangkutan.
KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019—2024.
Sebagai penerima, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR PDIP asal Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp 600 juta. (antara/jpnn)
VIDEO: KPK Minta Bantuan Polisi Kejar Harun Masiku
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan