jpnn.com - SENTANI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Narkoba, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, kebobolan. Sebanyak 16 orang narapidana dan tahanan berhasil kabur, Senin (16/5) sekitar pukul 08.00 WIT.
Kaburnya 16 narapidana dan tahanan dari Lapas Narkoba, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Senin (16/5) langsung menjadi perhatian Polda Papua. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Patrige, mengatakan, Polda Papua telah mengerahkan jajarannya untuk membantu Lapas Narkoba mengejar dan menangkap kembali 15 narapidana dan tahanan yang masih buron. “Anggota sudah dikerahkan untuk membantu melakukan pengejaran,” katanya.
BACA JUGA: Ketemu Kaos Palu Arit di Kamar Hotel, Room Boy Ini Ditangkap TNI
Selain membantu pengejaran terhadap 15 narapidana dan tahanan yang belum tertangkap, Patrige mengatakan, pihaknya juga akan meminta keterangan dari petugas Lapas Narkoba yang bertugas saat itu. “Sampai saat ini kami belum bisa menyimpulkan apakah ada unsur kelalaian," tuturnya.
Patrige mengatakan, 15 narapidana dan tahanan yang belum tertangkap ini diperkirakan msih berada di sekitar wilayah Kabupaten dan Kota Jayapura. "Aparat kepolisian di wilayah hukum Kabupaten dan Kota Jayapura termasuk Keerom sudah dikerahkan untuk melakukan pengejaran," tandas Patrige.
BACA JUGA: Dramatis! 16 Warga Lapas Kabur, Baru Satu yang Ditangkap Lagi
Dari berbagai sumber yang didapatkan Cenderawasih Pos, dari 15 napi dan tahanan itu, lima di antaranya warga negara Papua New Guinea (PNG). Berikut datanya. (bet/jo/fia/dil/ade/nat/adk/jpnn)
Napi dan Tahanan Lapas Klas IIA Narkotika, Doyo, Kabupaten Jayapura yang Kabur
BACA JUGA: Mantap! Kopassus Bakal Latih Satpol PP Bersenjata Api
1. Jack Ake (25)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Jalan Kampung Yako, PNG
Status: Tahanan Pengadilan
Tindak Pidana: Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 (Narkotika)
2. Austin Terens (26)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Vanimo Waroma, Distrik Wes Sepik, PNG
Status: Tahanan Pengadilan
Tindak Pidana: Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 (Narkotika)
3. Sailes J Kemi alias Jack Numberi alias Jack (38)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Argapura Kampung Vietnam, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Status: Tahanan Pengadilan
Tindak Pidana: Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 (Narkotika)
4. Rusly Amros Bewangkir alias Ambrozi (27)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Arso Timur, Kabupaten Keerom
Status: Tahanan Pengadilan
Tindak Pidana: Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 (Narkotika)
5. Dominikus Yombari (25)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Kampung Yeti, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom
Status: Tahanan Pengadilan
Tindak Pidana: Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 (Narkotika)
6. Desmond Moji (26)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Wewak, PNG
Status: Tahanan Kejaksaan
Tindak Pidana: Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 (Narkotika)
7. Zakias Patrick Ante alias Zaky (26)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Wutung Vanimo, Sandaun, PNG
Status: Tahanan Pengadilan
Tindak Pidana: Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 (Narkotika)
8. Rafael Nofredus Gebze alias Rafael (23)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Jalan Baru Pasar youtefa belakang SMKN 5 Jayapura
Status: Tahanan Pengadilan
Tindak Pidana: Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 (Narkotika)
9. Yosua Nuboba alias Tepa (32)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Dok V Atas Distrik Jayapura Utara
Status: Tahanan Pengadilan
Tindak Pidana: Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 (Narkotika)
10. Jakson Sarwa alias Noki (20)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Perum BTN Puskopad Tanah Hitam, Kota Jayapura
Status: Tahanan Pengadilan
Tindak Pidana: Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 (Narkotika)
11. Demianus Bisay (29)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Weref, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura
Status: Tahanan Kejaksaan
Tindak Pidana: Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 (Narkotika)
12.Edison Nusa (34)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Bucend 2 Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura
Status: Narapidana
Vonis Pidana: 6 Tahun subsider 3 Bulan (Denda Rp 800 juta)
Tanggal Putusan: 14 Januari 2016
Tanggal Bebas : 24 November 2021
13. Irfendi (30)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Jalan Tawes Wamena, Kabupaten Jayawijaya
Status: Narapidana
Vonis Pidana: 10 Tahun subsider 1 tahun (Denda Rp 800 Juta)
Tanggal Bebas: 9 Juni 2025
14. Nelexs Woi alias Nelexs (21)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Kowtiaw Vanimo, PNG
Status: Narapidana
Vonis Pidana: 5 Tahun subsider 6 bulan (Denda Rp 800 Juta)
Tanggal Putusan: 4 Februari 2016
Tanggal Bebas: 26 Februari 2021
15. Rian (18)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Jalan Kelapa Dua Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Status: Narapidana
Vonis Pidana: 9 Tahun subsider 6 Bulan (Denda Rp 2 Miliar)
Tanggal Bebas: 22 Desember 2024
Diolah dari Beberapa Sumber
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Istri Masih Percaya Mistis, Suami Takut Kemaluannya Patah
Redaktur : Tim Redaksi