15 Napi dan Tahanan Lapas Buron, 5 di Antaranya WNA

Selasa, 17 Mei 2016 – 09:55 WIB
Ilustrasi: pixabay

jpnn.com - SENTANI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Narkoba, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, kebobolan. Sebanyak 16 orang narapidana dan tahanan berhasil kabur, Senin (16/5) sekitar pukul 08.00 WIT. 

Kaburnya 16 narapidana dan tahanan dari Lapas Narkoba, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Senin (16/5) langsung menjadi perhatian Polda Papua. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Patrige, mengatakan, Polda Papua telah mengerahkan jajarannya untuk membantu Lapas Narkoba mengejar dan menangkap kembali 15 narapidana dan tahanan yang masih buron. “Anggota sudah dikerahkan untuk membantu melakukan pengejaran,” katanya. 

BACA JUGA: Ketemu Kaos Palu Arit di Kamar Hotel, Room Boy Ini Ditangkap TNI

Selain membantu pengejaran terhadap 15 narapidana dan tahanan yang belum tertangkap, Patrige mengatakan, pihaknya juga akan meminta keterangan dari petugas Lapas Narkoba yang bertugas saat itu. “Sampai saat ini kami belum bisa menyimpulkan apakah ada unsur kelalaian," tuturnya.

Patrige mengatakan, 15 narapidana dan tahanan yang belum tertangkap ini diperkirakan msih berada di sekitar wilayah Kabupaten dan Kota Jayapura. "Aparat kepolisian di wilayah hukum Kabupaten dan Kota Jayapura termasuk Keerom sudah dikerahkan untuk melakukan pengejaran," tandas Patrige.

BACA JUGA: Dramatis! 16 Warga Lapas Kabur, Baru Satu yang Ditangkap Lagi

Dari berbagai sumber yang didapatkan Cenderawasih Pos, dari 15 napi dan tahanan itu, lima di antaranya warga negara Papua New Guinea (PNG). Berikut datanya. (bet/jo/fia/dil/ade/nat/adk/jpnn)

Napi dan Tahanan Lapas Klas IIA Narkotika, Doyo, Kabupaten Jayapura yang Kabur

BACA JUGA: Mantap! Kopassus Bakal Latih Satpol PP Bersenjata Api

1. Jack Ake (25)

Jenis Kelamin: Laki-laki

Alamat: Jalan Kampung Yako, PNG

Status: Tahanan Pengadilan

Tindak Pidana: Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 (Narkotika)


2. Austin Terens (26)

Jenis Kelamin: Laki-laki

Alamat: Vanimo Waroma, Distrik Wes Sepik, PNG

Status: Tahanan Pengadilan

Tindak Pidana: Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 (Narkotika)


3. Sailes J Kemi alias Jack Numberi alias Jack (38)

Jenis Kelamin: Laki-laki

Alamat: Argapura Kampung Vietnam, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Status: Tahanan Pengadilan 

Tindak Pidana: Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 (Narkotika)


4. Rusly Amros Bewangkir alias Ambrozi (27)

Jenis Kelamin: Laki-laki

Alamat: Arso Timur, Kabupaten Keerom

Status: Tahanan Pengadilan 

Tindak Pidana: Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 (Narkotika)


5. Dominikus Yombari (25)

Jenis Kelamin: Laki-laki

Alamat: Kampung Yeti, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom

Status: Tahanan Pengadilan 

Tindak Pidana: Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 (Narkotika)


6. Desmond Moji (26)

Jenis Kelamin: Laki-laki

Alamat: Wewak, PNG

Status: Tahanan Kejaksaan

Tindak Pidana: Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 (Narkotika)


7. Zakias Patrick Ante alias Zaky (26)

Jenis Kelamin: Laki-laki

Alamat: Wutung Vanimo, Sandaun, PNG

Status: Tahanan Pengadilan

Tindak Pidana: Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 (Narkotika)


8. Rafael Nofredus Gebze alias Rafael (23)

Jenis Kelamin: Laki-laki

Alamat: Jalan Baru Pasar youtefa belakang SMKN 5 Jayapura

Status: Tahanan Pengadilan

Tindak Pidana: Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 (Narkotika)


9. Yosua Nuboba alias Tepa (32)

Jenis Kelamin: Laki-laki

Alamat: Dok V Atas Distrik Jayapura Utara

Status: Tahanan Pengadilan

Tindak Pidana: Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 (Narkotika)


10. Jakson Sarwa alias Noki (20)

Jenis Kelamin: Laki-laki

Alamat: Perum BTN Puskopad Tanah Hitam, Kota Jayapura

Status: Tahanan Pengadilan

Tindak Pidana: Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 (Narkotika)


11. Demianus Bisay (29)

Jenis Kelamin: Laki-laki

Alamat: Weref, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura

Status: Tahanan Kejaksaan

Tindak Pidana: Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 (Narkotika)


12.Edison Nusa (34)

Jenis Kelamin: Laki-laki

Alamat: Bucend 2 Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura

Status: Narapidana

Vonis Pidana: 6 Tahun subsider 3 Bulan (Denda Rp 800 juta)

Tanggal Putusan: 14 Januari 2016

Tanggal Bebas : 24 November 2021


13. Irfendi (30)

Jenis Kelamin: Laki-laki

Alamat: Jalan Tawes Wamena, Kabupaten Jayawijaya

Status: Narapidana

Vonis Pidana: 10 Tahun subsider 1 tahun (Denda Rp 800 Juta)

Tanggal Bebas: 9 Juni 2025


14. Nelexs Woi alias Nelexs (21)

Jenis Kelamin: Laki-laki

Alamat: Kowtiaw Vanimo, PNG

Status: Narapidana

Vonis Pidana: 5 Tahun subsider 6 bulan (Denda Rp 800 Juta)

Tanggal Putusan: 4 Februari 2016

Tanggal Bebas: 26 Februari 2021


15. Rian (18)

Jenis Kelamin: Laki-laki

Alamat: Jalan Kelapa Dua Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Status: Narapidana

Vonis Pidana: 9 Tahun subsider 6 Bulan (Denda Rp 2 Miliar)

Tanggal Bebas: 22 Desember 2024

Diolah dari Beberapa Sumber

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Istri Masih Percaya Mistis, Suami Takut Kemaluannya Patah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler