jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Lina Mukherjee akhirnya bebas dari penjara terkait kasus dugaan penistaan agama.
Dia menghirup udara bebas dari Lapas Perempuan Kelas II Palembang pada Rabu (20/11/2024).
BACA JUGA: Lina Mukherjee Akhirnya Bebas dari Penjara
Sebelum meninggalkan lapas menuju ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk mengurus administrasi pembebasan, Lina Mukherjee sempat menyampaikan salam dan menunjukkan surat pembebasan.
"Sekarang aku sudah bebas, ini surat bebasnya sekarang aku sudah melihat dunia dan yang pastinya bisa melihat laki-laki," kata Lina Mukherjee.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Penyebab Suami Jennifer Meninggal Diungkap, Respons Lina Mukherjee
Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Andriyani menjelaskan, Lina Mukherjee bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman.
Lina Mukherjee juga berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif selama di tahanan.
BACA JUGA: Dikabarkan Hamil Anak Saipul Jamil, Lina Mukherjee Bereaksi Begini
"Lina sudah berkelakuan baik dan banyak melakukan aktivitas positif yang menghasilkan kreasi terutama sempat viral yaitu bantalnya," bebernya.
Dari vonis yang diberikan, Lina Mukherjee telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan subsider 3 bulan dan mendapatkan potongan remisi 2 bulan 15 hari.
"Untuk remisi memang hak semua warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Total remisi yang didapat Lina yakni 2 bulan 15 hari," tambah Desi.
Adapun Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara dalam kasus pidana penistaan agama makan kriuk babi sambil baca bismillah demi konten, pada Selasa, 18 September 2023 lalu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang diketuai Romi Sinatra menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam dengan menyebarkan konten makan kriuk babi sambil baca Bismillah melalui akun TikTok @lilumukerji (mcr35/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi