150 Karya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya

Senin, 24 Oktober 2016 – 19:09 WIB
Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group

jpnn.com - JAKARTA--‎Sebanyak 150 karya budaya ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia 2016.

Penetapan ini menurut Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud Nadjamuddin Ramly, dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai pengusulan, verififikasi data, hingga sidang penetapan. 

BACA JUGA: 600 Siswa dari 64 Negara Ramaikan Cultural Week

"Dari 34 provinsi yang mengusulkan karya budayanya, ada tiga provinsi yang kami tunda penetapannya yaitu‎ Bengkulu, Kalteng, dan Sultra," ujar Nadjamuddin di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (24/10).
 
Tiga provinsi yang ditangguhkan itu, lanjutnya, tidak memenuhi 15 kriteria. 

Kriteria agar bisa ditetapkan sebagai warisan budaya di antaranya merupakan identitas budaya daru satu atau lebih komunitas budaya, memiliki nilai-nilai budaya yang bisa meningkatkan kesadaran akan jatidiri dan persatuan bangsa. 

BACA JUGA: Pendidikan Alternatif yang Memerdekakan

Selain itu merupakan living tradition dan memory collective yang berkaitan dengan pelestarian alam, lingkungan.

"Karya budayanya harus memberikan dampak sosial ekonomi, dan budaya. Ambil contoh makanan khas Betawi Gado-gado, tarian Gambyong dari Jateng," tuturnya.

BACA JUGA: Tunjangan Profesi Guru Non PNS jadi Fokus Anggaran Pendidikan 2017

Dia menambahkan, nantinya warisan budaya takbenda Indonesia ini akan diusulkan kepada UNESCO untuk ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda dunia. 

Saat ini sudah 444 warisan budaya takbenda Indonesia yang tercatat dan menunggu giliran untuk diajukan ke UNESCO.

"Memang harus menunggu lama untuk ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda dunia. Namun, nanti kami akan me‎lampirkan 444 warisan budaya takbenda Indonesia ke UNESNO agar tahu ini loh budaya asli Indonesia," paparnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, 80 Persen Fakultas Kedokteran Belum Memuaskan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler