150 Ribu Buruh Batal Naik Gaji

Senin, 07 Januari 2013 – 08:26 WIB
BOGOR- Satu per satu perusahaan di Bogor tumbang di awal tahun ini. Penetapan Upah Minimun Karyawan (UMK) sebesar Rp2.002.000 menjadi petakanya. Ada yang memilih hengkang ke daerah lain, ada pula yang melakukan efisiensi pegawai alias pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan sisanya lebih memilih berjuang dengan mengajukan penangguhan UMK.

Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor, Nuradi, hingga pekan kedua Januari 2013, sudah 108 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Mayoritas adalah perusahaan padat karya, seperti garmen dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Dengan asumsi satu perusahaan memiliki lima ratus hingga seribuan buruh, maka total buruh yang batal naik gaji bisa mencapai 150 ribu orang.

Dari data yang dihimpun Radar Bogor (Grup JPNN), pengajuan penangguhan UMK paling banyak se Indonesia ada di Jawa Barat (Jabar). Yakni, 384 perusahaan dengan 371.439 tenaga kerja. Dimana setengahnya berasal dari Kota dan Kabupaten Bogor. Sedangkan sisanya tersebar di DKI Jakarta (378), Kepulauan Riau (258), Banten (199), Jatim (42), Jateng (24), Bali (6), Papua Barat dan Jogjakarta (4).

Perlu diketahui, meski pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk mengajukan pengguhan UMK, namun tidak semua disetujui oleh kepala daerah yang bersangkutan. Di Jakarta, misalnya, di antara 378 perusahaan yang mengajukan penangguhan, hanya segelintir yang disetujui. “Surat penangguhan dari para pengusaha, kini dalam proses peninjauan Pemerintah Provinsi Jabar. Kalau nominal upah selama penangguhan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan buruh. Sampai kapan perusahaan tersebut mampu membayar sesuai UMK. Tentunya dalam hitungan bulan,” ujar Nuradi.

Sejak ditetapkan SK Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1405-Bansos/2012 terkait upah buruh Kota dan Kabupaten Bogor sebesar Rp2.002.000, November lalu, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan kian bertambah. Sebelumnya, di pertengahan Desember, Dinsosnakertrans telah mengantarkan sekitar 78 pengajuan penangguhan UMK ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Mayoritas pengaju adalah perusahaan di sektor padat karya.

“Kenaikan UMK mulai bulan Januari 2013 ini. Tapi kini bertambah banyak perusahaan yang melakukan penangguhan. Mudah-mudahan pertengahan Januari sudah bisa diputuskan hasilnya, perusahaan mana yang mendapat izin penangguhan,” tukasnya.

Kondisi serupa juga terlihat di dunia industri Kota Bogor. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Bogor, Bambang Budiarto memaparkan, saat ini ada lima perusahaan besar yang mengajukan penangguhan UMK. Di antaranya, PT Muara Krakatau, PT Unitex, PT Cahaya Sakti Furintraco, PT Sahabat Unggul Internasional, dan PT Guna Senaputra Sejahtera. Bila ditotal, ada sekitar lima ribuan buruh Bogor yang batal naik gaji tahun ini.

“Mereka itu yang pegawainya di atas 500 orang. Bahkan Unitex mencapai dua ribuan buruh,” jelasnya. Sementara itu, 835 perusahaan lain di Kota Bogor tidak mengajukan penangguhan. Mereka berdalih tak sanggup mengikuti UMK 2013, namun telah menyepakati nominal upah sendiri dengan pegawainya. Upah yang akan diberikan jumlahnya bervariasi, berkisar antara kurang dari Rp2.002.000 dan di atas Rp1.669.000. Pemkot memberi kesempatan kepada para pengusaha, untuk menerapkan UMK 2013 secara bertahap.

“Ada batas waktu empat sampai enam bulan untuk menyesuaikan UMK 2013,” aku Bambang.  Sementara itu, aksi ramai-ramai mengajukan penangguhan memunculkan spekulasi isu di dunia perburuhan. Pasalnya, dikhawatirkan pengusaha hanya memanfaatkan momentum penangguhan, padahal kondisi keuangan perusahaan sehat dan tak bermasalah. Mengingat dengan dikabulkannya penangguhan, pengusaha berkesempatan menggaji karyawannya dengan nominal sesuai kesepakatan bersama buruh.

“Tapi upah kesepakatan tidak boleh sama dengan UMK lama. Posisinya di bawah UMK baru,” kata Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPIN) Kabupaten Bogor, Edi Purwanto kepada Radar Bogor.  Sebenarnya, lanjut Edi, banyak juga perusahaan yang menyatakan mampu melaksanakan ketetapan UMK 2013.

Semisal PT Effatha Indonesia di kawasan industri Cileungsi yang sanggup membayarkan 100 persen UMK baru. Pun mereka yang mengajukan penangguhan, nominal kesepakatan tak terlalu jauh dengan UMK Rp2.002.000. Seperti kesepakatan di tempatnya bekerja, PT Daisen WF sebesar Rp1,9 juta selama enam bulan. Selain itu, PT Haengnam Gunungputri juga menyepakati upaha sementara dalam masa penangguhan sebesar Rp1,7 juta. “Belum lagi kalau di perusahaan tempat saya bekerja, masih ada uang prestasi bagi karyawan. Nominalnya Rp200 ribu. Jadi ya sama saja dengan UMK baru,” paparnya.

Edi menambahkan, saat ini muncul berbagai persoalan baru bagi kaum buruh di Kabupaten Bogor. Salah satunya pemecatan sepihak 327 orang karyawan oleh PT Hadinata B. Perusahaan yang memproduksi furnitur bermerek Ligna itu berhenti produksi total, sebagai dampak dari kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Mereka melakukan PHK sepihak tanpa alasan yang jelas. Besok (hari ini) kawan-kawan akan melakukan aksi di depan perusahaan tersebut,” ungkapnya. Terpisah,  Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor Sabeni Endik memastikan pihaknya tetap menghormati peraturan yang berlaku. Akan tetapi, sebagai wadah para pengusaha, Apindo juga berkewajiban memperjuangkan aspirasi pengusaha. Terlebih, kenaikan UMK di Kabupaten Bogor sangat tinggi, dan memberatkan pengusaha. (ric)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkatkan Elektabilitas, Kader di Daerah Harus Kerja

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler