154 Ribu Kasus, Pencarian Jaminan Hari Tua Rp 1,2 T

Sabtu, 21 Januari 2017 – 02:18 WIB
Ilustrasi. Foto: Ist

jpnn.com - jpnn.com - BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan menutup 2016 dengan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 1,2 triliun.

Angka tersebut terdiri dari 154 ribu kasus.

BACA JUGA: Kartu BPJS Bisa untuk Miliki Rumah, Begini Caranya

Hal ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah klaim sebesar 26,7 persen dari tahun sebelumnya.

Sepanjang 2015 lalu, pencairan JHT area Kalimantan hanya Rp 867 miliar dengan 113 ribu kasus.

Wilayah Kaltim menyumbang 69 ribu kasus JHT dengan dana pencairan Rp 673 miliar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan I Nyoman Mastera menyebutkan, Samarinda masih menjadi kota tertinggi pencairan JHT di Kaltim.

Perinciannya, sebanyak 28.596 kasus dan pencairan dana sebesar Rp 218 miliar. Wilayah operasional Samarinda sendiri terdiri dari Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Kutai Barat.

Meski kasus tertinggi dari Kota Tepian, jumlah pembayaran yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan justru tertinggi dari Balikpapan.

Sepanjang 2016, Balikpapan memiliki 27.559 kasus JHT dengan perincian pembayaran Rp 293 miliar.

Rata-rata pencairan JHT berkisar Rp 7-9 juta.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, jumlah klaim JHT setiap tahunnya selalu berubah.

Tahun 2014 lalu, klaim JHT terhitung turun sebesar 0,2 persen.

Kemudian naik drastis hingga 40 persen pada 2015.

Hingga terakhir 2016, klaim masih terus naik meski hanya 26 persen.

Menurut Nyoman, momen kenaikan klaim JHT secara drastis pada 2015 lalu merupakan dampak dari perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 46/2015 menjadi PP 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

Saat itu, pembayaran tunai dana JHT hanya membutuhkan waktu masa tunggu selama satu bulan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK). 

“Manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk kepemilikan rumah atau paling banyak sepuluh persen untuk keperluan lain,” katanya. (gel/riz/k18)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler