Kartu BPJS Bisa untuk Miliki Rumah, Begini Caranya

Sabtu, 31 Desember 2016 – 01:10 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JPNN.com – BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan tambahan kepada peserta aktif yang ingin memiliki rumah.

Yakni dengan memberikan pinjaman dalam bentuk kredit konstruksi, kredit pemilikan rumah (KPR) dan injaman uang muka.

BACA JUGA: Pembangunan Perumahan Bergeser ke Kota Satelit

Layanan tambahan itu dilakukan bersama BTN dan Perum Perumnas.

”Dengan hanya terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal satu tahun, pekerja sudah bisa mengajukan kredit ke kantor cabang BTN dengan membawa persyaratan-persayaratan yang dibutuhkan,” ujar Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif, Kamis (29/12).

BACA JUGA: 2016, Program Sejuta Rumah Capai 805.169 Unit

Namun, rumah yang diajukan juga merupakan rumah pertama peserta.

Apabila pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya satu pihak yang bisa mengajukan KPR.

BACA JUGA: Dukung Program Pemerintah, BTN Siapkan 10 RKB

”Seluruh proses pengajuan KPR ini mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan,”katanya.

Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah bisa dilakukan sampai 20 tahun.

Sedangkan jangka waktu pinjaman uang muka perumahan mengacu pada durasi yang ditetapkan BTN dengan batas maksimal 15 tahun.

Dia menambahkan, perhitungan suku bunga yang berlaku mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan BI Rate dan kalkulasi BTN.

”Khusus untuk pengajuan kredit pemilikan rumah nonsubsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur dikenakan suku bunga sesuai BI Rate ditambah tiga persen per tahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai perhitungan BTN,” jelasnya.

Sementara suku bunga kredit pemilikan rumah subsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu juga dengan sistem anuitas tahunan dari BTN.

“Kami berusaha optimal agar para peserta bisa menikmati manfaat layanan tambahan ini. Hal ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Indonesia,” pungkasnya. (ers)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun Superblock, Developer Asing Kucurkan Rp 30 T


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler