ANDOOLO - 16 anggota DPRD Konsel di ujung tanduk. Kalau benar terlibat dalam perjalanan fiktif, mereka bakal semakin sibuk berurusan dengan hukum bahkan ancaman penjara. Tapi, kalau tak terlibat, mereka hanya disibukkan oleh penyidik untuk dimintai kesaksiannya. Surat izin pemeriksan mereka sudah dikeluarkan oleh Gubernur Sultra sejak 26 Januari 2012.
Kasi Intel Kejari Andoolo, Eka Prasetya Saputra menegaskan, pihaknya sudah merencakan untuk memanggil ke 16 anggota DPRD Konsel ini. "Paling cepat pekan depan sudah kami layangkan surat panggilannya. Ini dimaksudkan untuk segera mengetahui aliran dana yang merugikan daerah sebesar kurang lebih Rp 500 juta di sekretariat DPRD Konsel 2011 lalu," ujar Eka.
Jaksa telah menetapkan tersangka dalam kasus SPPD fiktif ini, yakni Adil Tawulo yag tak lain adalah bendahara Sekretariat dewan Konsel. Jaksa juga memberikan isyarat bahwa, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru setelah 16 anggota dewan ini diperiksa.
Terkuaknya perjalanan Dinas fiktif di sekretariat DPRD Konawe Selatan itu, setelah BPK menemui adanya kejanggalan dalam Pertanggungjawaban keuangan. Salah satunya adalah pencairan dana pada 31 Desember 2010, untuk perjalanan anggota DPRD keluar daerah. "Dalam waktu yang tidak lama, kasus perjalanan Dinas fiktif akan segera diketahui bagaiman proses pencairan, hingga merugikan kerugian negara," terangnya.
Ke 16 anggota Dewan yang akan dipanggil oleh penyidk kejaksaan tersebut adalah Irham Kalenggo, Djuharuddin, Rasyid, Turi Sanjaya, Haeruddin, Tasbin Tadjuddin, Asriyanto, Ekuriatmaja, A Malik Silondae, Abdul Halik, Wawan Suhendra, Sahrun, H. Harun Makati, H Patta, Hasan Mangidi dan Try Hariono.
16 legislator Konsel itu selain akan menyiapkan waktunya di Kejari Andoolo untuk dimintai keterangan, juga di Mapolres Konsel untuk memberikan kesaksian atas laporan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, sehingga anggaran tersebut dicairkan untuk kepentingan perjalanan Dinas.
Terkait kasus perjalana fiktif ini, anggota DPRD Konsel telah bersiap untuk memberika keterangan kepada penyidik. Keyakinannya tidak melakukan perbuatan hukum tersebut akan dibuktikan di depan penyidik, baik di Kejari Andoolo yang menangani Korupsinya, maupun di Polres yang menangani pemalsuan tanda tanganya anggota DPRD.
"Kami sudah siap untuk itu, jika kami tidak melakukan perjalanan fiktif. Bukti-bukti administrasi juga sudah ada. Saya pada tanggal 10 Oktober sementara di kecamatan Kolono dan ke esokan harinya menghadiri hearing dengan PLN serta AKLI, tetapi di pertanggungjawaban keuagan, saya bersama rekan-rekan dalam perjalanan dinas ke luar Daerah," ujar Abdul Khalik, akhir pekan lalu.(era/ong)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Runway Supadio Harus Lebih Kuat
Redaktur : Tim Redaksi