KANDIS--Kandis Gempar, sebanyak 16 orang bocah berusia 6-12 tahun dilaporkan menjadi korban tindak pelecehan seksual. Bahkan sebagian diantaranya sempat menjadi korban sodomi. Terkait laporan keluarga korban, jajaran kepolisian Sektor Kandis berhasil meringkus tersangka, berinisial RS.
RS (40), warga Dusun Kandista, Desa Garut Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dibekuk dalam pelariannya di Pematang Siantar pada Sabtu (18/2) lalu. Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan swasta sempat melarikan diri begitu mengetahui ada keluarga korban yang melaporkan kepada aparat kepolisian.
"Ya, tersangka kita bekuk di Pematang Siantar. Kita sudah mulai melakukan pengejaran semenjak Selasa (14/2) dan tersangka ditangkap pada Sabtu (18/2)," ungkap Kapolsek Kandis, AKP Suparno SH, MH."Dari keterangan sementara, jumlah korban sekitar 16 orang,"ungkap Suparno.
Dalam melaksanakan aksi bejatnya kepada anak-anak usia sekolah tersebut, tersangka menggunakan cara-cara yang unik. Dia menyediakan rentalplay Station di rumahnya sehingga, anak-anak banyak bermain. Sebagian dari bocah-bocah tersebut memang sengaja dipanggil untuk bermain PS. Bahkan, jumlahnya bisa beberapa orang, setelah itu, digilir untuk memenuhi hasrat seksualnya.
"Kejadian ini tidak hanya terjadi sekali, tapi ada yang sudah berulang-ulang. Bahkan, modusnya,beberapa yang menjadi korban ada yang perlu uang untuk bermain game dan mereka menjadi korban, disodomi termasuk oral seks secara bergilir," imbuh Kapolsek kepada Riau Pos (Group JPNN).
Tersangka RS sudah dilakukan penyidikan dan ditahan di sel Mapolsek Kandis. RS dijerat pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, junto ke KUHP pasal 292 junto pasal 64 KUHP. Mengacu Undang Undang perlindungan anak, tersangka diancam 15 tahun penjara kemudian dijuntokan ke pasal 292 karena perbuatannya berlanjut junto pasal 64 diancam 5 tahun penjara.
Menurut Suparno, BAP tersangka RS segera dilimpahkan ke kejaksaan karena kasus ini kasus besar dan kita berharap jangan sampai terjadi lagi.Pihak kepolisian bekerja cepat Karena masalah ini dikhawatirkan akan menimbulkan beban mental dan psikis bagi anak-anak yang menjadi korban.
"Bayangkan saja, jika perilaku yang dialami korban menyebabkan trauma, atau berimbas terhadap masa depan anak-anak ini, tentu akan membahayakan, makanya kita cepat mengambil tindakan," sebut Kapolres.
RS sendiri, adalah warga Dusun Kandista, Desa garut Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Daerah ini sekarang sedang berkembang, seiring dengan pemekaran kecamatan Kandis. RS dilaporkan sudah menikah dan punya anak satu. Pasca meruaknya kasus sodomi terhadap blasan anak tersebut, suasana di sekitar tempat tinggal tersangka menjadi gempar. Banyak orang tua yang khawatir bila anak-anak mereka menjadi korban kebejatan mental dari tersangka.
Para orang tua sangat mengkhawatirkan jika tersangka dibebaskan. Karena itu, salah seorang ibu, Ny Ristama yang punya empat putra dan salah seorangnya menjadi korban mendesak polisi agar tersangka RS dihukum mati saja. "Kami minta Polisi menghukum tersangka seberat-beratnya, kalau perlu dihukum mati saja," ungkap dia.
Itu juga yang disampaikan Yanto, ayah salah seorang korban yang meminta tersangka dihukum seberat-beratnya dan meminta agar RS diusir dari desa tempat tinggalnya.Tersangka Raya Sihombing, resmi ditahan di Mapolsek Kandis setelah puluhan orang tua korban mengadukan pelaku ke Mapolsek Kandis.(azf)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perwira Polisi Tewas Tergilas Busway
Redaktur : Tim Redaksi