16 Jaksa Dipilih untuk Sidang Perkara Habib Rizieq, Tunggu Tanggal Mainnya

Selasa, 26 Januari 2021 – 17:15 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana menyebut pihaknya siap menyidangkan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Habib Rizieq Shihab.

Saat ini, Kejagung telah membentuk tim yang berisi 16 jaksa untuk menyidangkan perkara tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI Diminta Mengerti, Kasus Rasial Natalius Pigai, Oh Begini Kondisi Terkini Rizieq Shihab

"Saya sudah membentuk (tim berisi) 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," ujar Fadil di Gedung DPR, Selasa (26/1).

Sebagai catatan, perkara yang menyeret Habib Rizieq diusut oleh Mabes Polri. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejagung pada pekan lalu.

BACA JUGA: Jenderal Bintang 2 Mengumumkan Kondisi Terkini Habib Rizieq

Sebelum menyidangkan, kata Fadil, 16 jaksa yang ditunjuk tadi masih mempelajari berkas dari Mabes Polri. Kejagung tidak ingin dilabelkan zalim dengan buru-buru membawa perkara ke pengadilan.

"Kami akan melihat perkara ini secara jernih dan objektif, karena bagi kami proses penegakan hukum harus dilaksankan dengan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman kepada siapa pun," tutur Fadil.

BACA JUGA: Ada Masalah Baru Lagi Menyeret Habib Rizieq, Sugito: Kami Harus Hadapi

"Kami sangat hati-hati baca berkas ini dan akan memberi petunjuk dan koordinasi yang baik dengan Mabes Polri," ungkap dia.

Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Dia saat ini telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Rizieq menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan terkait kerumunan masa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020. Selain itu Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler