16 Orang Ditangkap Saat Melewati Sisi Kiri Luar PLBN Entikong, Ada Apa?

Kamis, 12 November 2020 – 09:54 WIB
Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas menangkap 27 orang Pekerja Migran Indonesia, termasuk 16 orang saat melewati sisi kiri luar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Selasa (10/11/2020). Foto: Pen Satgas Yonif 642

jpnn.com, ENTIKONG - Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas mengamankan 27 orang Pekerja Migran Indonesia yang melewati hutan atau jalur tidak resmi.

Sebanyak 16 orang diamankan saat melewati sisi kiri luar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dan 11 orang melewati jalur sektor Pos Segumun, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (10/11/2020).

BACA JUGA: BP2MI Gagalkan Percobaan Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja

Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural tersebut masuk secara berkelompok dan tidak memiliki dokumen resmi perjalanan ke luar negeri.

Seluruh PMI tersebut ditangkap oleh anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas yang sedang melaksanakan patroli di sektor Pos Kotis Entikong. Penangkapan itu dipimpin Serda Irfan bersama dua orang anggotanya serta Pos Segumun yang dipimpin oleh Danpos Letda Inf R.A Sagala bersama tiga orang anggotanya.

BACA JUGA: Satgas Pastikan MTQ XXVIII Sumatera Barat Bakal Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Pengetatan pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi di perbatasan RI–Malaysia terus dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas dalam mencegah adanya kegiatan dan lalu lintas barang maupun orang secara ilegal. Hal ini semakin diintensifkan sehubungan dengan mewabahnya Covid-19.

Menurut pengakuan dari mereka, selama di Malaysia mereka bekerja secara ilegal di perkebunan sawit. Adanya kebijakan lockdown yang diberlakukan Pemerintah Malaysia dan tidak adanya pekerjaan lagi di Negeri Jiran mengharuskan mereka kembali ke Indonesia.

BACA JUGA: Analisis Adi Prayitno Soal Mobilisasi Massa Sambut Habib Rizieq, Tajam!

Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas memastikan semua WNI yang masuk ke Tanah Air dari Malaysia harus melalui rangkaian pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 di PLBN Entikong.

Bersama petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk wilayah kerja Entikong, para PMI tersebut dilakukan prosedur protokol kesehatan seperti penyemprotan barang bawaan, mencuci tangan, pemeriksaan tanda vital mulai dari suhu badan, tekanan darah hingga saturasi oksigen.

Kemudian dilanjutkan rapid test dan wawancara riwayat kesehatan. Setelah hasil rapid test dinyatakan non reaktif, mereka menerima surat keterangan kesehatan.

Sebelum melanjutkan perjalanannya, pihak Imigrasi Entikong mendata dan mewawancarai para WNI tersebut tentang riwayat perjalanan dan barang bawaan mereka diperiksa oleh Kantor Bea dan Cukai Entikong.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa menjelaskan bahwa 27 PMI Non Prosedural tersebut saat setelah diamankan wajib mengikuti rangkaian pemeriksaan.

“Semuanya yang masuk dari Malaysia akan kita arahkan untuk melewati rangkaian pemeriksaan kesehatan, imigrasi dan bea cukai,” jelasnya.

Dansatgas juga menyampaikan bahwa untuk mengurangi resiko terpapar Covid-19, Satgas Yonif 642/Kapuas telah melengkapi anggotanya dengan alat pelindung diri berupa face shield, sarung tangan dan masker. Alat pendeteksi suhu tubuh non kontak atau thermogun juga dibekalkan kepada anggota yang berjaga di jalur-jalur tidak resmi.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler