Pleno dihadiri lima komisioner KPU dan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung yakni Fatikhatul Khoiriyah. Kemudian ketua-ketua KPU kabupaten/kota beserta parpol calon peserta pemilu.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggeno menyebutkan, ke-16 parpol yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Lalu Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (PKBI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Persatuan Nasional (PPN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sebelum dimulainya pleno, Nanang meminta seluruh ketua KPU kabupaten/kota untuk menggelar rapat tertutup di ruangan ketua KPU provinsi. Rapat tertutup ini berlangsung kurang lebih dua jam.
Setelah rapat tertutup selesai, Nanang membuka pleno terbuka. Nanang menjelaskan peraturan-peraturan di KPU tentang rekapitulasi hasil verifikasi faktual 16 parpol yang dinyatakan harus memenuhi syarat di 14 kabupaten/kota calon peserta Pemilu 2014. ’’Berdasarkan verifikasi faktual yang dilakukan, maka ke-16 parpol dinyatakan lolos,’’ ucap Nanang.
Dengan membuka forum tanya jawab, dia menanyakan kepada anggota parpol apabila ingin menyampaikan keberatan. Ada satu partai yang mengajukan keberatan. Yakni Sumarno selaku perwakilan PPN terkait keputusan KPU Tulangbawang pada 19 Desember mengenai nama-nama pengurus DPC PPN Tuba yang dinyatakan tidak sesuai. ’’Kami mengajukan keberatan karena nama pengurus DPC PPN Tuba sesuai dengan kepengurusan partai terlampir,’’ tegas Sumarno sambil memberikan lampiran kepengurusan kepada ketua KPU provinsi.
Menanggapi keberatan itu, komisioner KPU dan Bawaslu meminta waktu berdiskusi. Setelah diskusi, Komisioner KPU Handi Mulyaningsih menjelaskan, ada SK yang diserahkan ke KPU Tuba, 10 Desember, pada masa verifikasi perbaikan.
Handi menambahkan SK ini dinyatakan terlambat karena penyerahannya ketika verifikasi perbaikan. Seharusnya SK ini diserahkan terakhir 3 Desember. Saat pleno 16 parpol di Tuba, KPU provinsi menerima SK pada 28 November. Kemudian hari ini (kemarin) ada SK yang baru mengoreksi SK yang 28 November, jadi mengikuti mekanisme parpol di kabupaten SK ini KPU nyatakan terlambat. ’’Namun, keberatan yang disampaikan PPN itu bisa diterima yang nantinya akan kita teruskan ke KPU RI tanpa mengubah hasil pleno KPU Tuba,’’ jelas Handi. (mg1/mg2/p4/c3/adi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasangan Benny Harman Bisa Berubah
Redaktur : Tim Redaksi