jpnn.com - SIGLI - Berjumlah 16 pelaku meisir (judi) dicambuk di halaman Masjid Alfalah Sigli, Rabu (29/10). Namun pencambukan itu dinilai sangat aneh karena biasanya eksekusi dilakukan setiap usai shalat Jum'at.
Pantauan Rakyat Aceh (grup JPNN), saat dilakukan eksekusi terhadap 16 pelaku meisir , ikut hadir Kepala Biro Pengkajian dan Strategi Mabes Polri Brigjen (Pol), Drs Carlos B Tewu, Kapolres Pidie AKBP Sunarya.SIK, Bupati Pidie Sarjani Abdullah, Wakil Bupati Pidie M.Iriawan.SE dan sejumlah pejabat lainnya.
BACA JUGA: Risna yang Dipuji Cantik, Ternyata juga Pintar
Sejak pukul 10.00 wib, sejumlah warga sudah berkumpul di halaman mesjid Alfalah Sigli untuk menyaksikan eksekusi tersebut.
Kasi Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari), Sigli Samil Fuadi.SH kepada wartawan mengatakan, rata-rata tersangka dicambuk karena kasus meisir atau judi.
Ke-16 tersangka itu diantaranya, Munazir,ST Bin Abdul Taleb warga Indra Jaya dicambuk 11 kali, Hasbi Wahidi Bin Usman warga Kota Sigli dicambuk 8 kali, Alnayan Bin Usman warga Pidie dicambuk 7 kali, Saifullah Bin Razali warga Banda Aceh dicambuk 6 kali, Irwandi Bin A.Jalil warga Sakti dicambuk 7 kali, M.Rizal Bin M.Nur warga Pidie dicambuk 6 kali, Boihaqi Bin Zakaria warga Pidie dicambuk 6 kali.
Samil, Mahdi Bin Ali Yusuf warga Indra Jaya dicambuk 7 kali, Bahagia Bin A.Gani warga Indra Jaya dicambuk 7 kali, M.Toni Bin Safari warga Indra Jaya dicambuk 7 kali, Wahyudi Bin Hasyem warga Indra Jaya dicambuk 7 kali, Beuransyah Bin Sarong warga Indra Jaya dicambuk 7 kali.
BACA JUGA: Anggota yang Jual Amunisi adalah Pengkhianat Negara
Kemudian Iswandi Bin Adam warga Indra Jaya dicambuk 6 kali, Zakaria Bin Arab warga Indra Jaya dicambuk 6 kali, Musliadi Bin Sarong warga Mila dicambuk 6 kali dan Ilyas Bin Abdul Qadir warga Indra Jaya dicambuk 7 kali. "Jadi mereka ditangkap sebulan yang lalu karena bermain judi togel," jelas Samil.
Kemudian dalam sambutannya Bupati Pidie Sarjani Abdullah mengatakan, kepada semua masyarakat diminta untuk tidak melanggar hukum syari'at islam. Sebab Aceh sudah lama memberlakukan hukum syari'at Islam dan siapapun yang melanggar wajib dihukum. Sehingga semua pelanggar syari'at bisa jera dan tidak mengulangi lagi. (mir)
BACA JUGA: Dirut KAI Yakin Pemko Medan Ikuti Kaidah Hukum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Togel, Dua Ibu Rumah Tangga Dibui
Redaktur : Tim Redaksi