jpnn.com - FAKFAK - Dua ibu rumah tangga (IRT) harus mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas II B Fakfak, selama 4 bulan dikurangi massa tahanan. Kedua IRT dengan inisial RK dan CO divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Fakfak.
Terdakwa RK dan CO dijatuhi hukuman penjara 4 bulan karena keduanya terbukti melakukan tindak pidana perjudian toto gelap, dimana kedua ibu rumah tangga ini dalam melakukanan tindak pidana judi toto gelap berperan sebagai penjual.
BACA JUGA: Si Jago Merah Mengamuk di Sorong
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Fakfak yang diketuai Rivai R. Tukuboya, SH, lebih ringan dari tuntutan JPU, Denie Widya, SH, yang mengancam kedua ibu rumah tangga penjual kupon togel ini dengan ancaman hukuman 8 bulan penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim yang menghukum terdakwa RK dan CO dengan hukuman penjara 4 bulan penjara, dikarenakan pertimbangan majelis hakim dalam pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, menguatkan majelis hakim bahwa RK dan CO terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian dengan melanggar pasal 303 KUHP, tentang perjudian.
BACA JUGA: Jonan Jabat Menhub, Risma Yakin AMC Makin Mulus
Menurut Majelis Hakim, yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedang pertimbangan lain yang meringankan perbuatan kedua ibu rumah tangga ini, dimana selama proses persidangan berlangsung kedua terdakwa ini bersikap sopan, jujur, terus terang, menyesali perbuatannya dan tak akan mengulangi lagi serta kedua terdakwa merupakan ibu rumah tangga yang masih punya tanggungan untuk mengurus anak dan suami.
Atas putusan majelis hakim tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lain yang lebih tinggi dan usai persidangan terdakwa CO kepada Radar Sorong (Grup JPNN), Rabu (29/10), mengatakan, dengan 4 bulan penjara yang dijatuhi majelis hakim maka kini sisa 2 bulan masa tahanan, karena sejak kasus ini bergulir ke sampai ke Pengadilan terdakwa telah menjalani masa tahanan selama 2 bulan.
BACA JUGA: Lagu Lambaian Terakhir Iringi Kisah Pilu Risna di Pernikahan Mantan
Kini dengan hukuman majelis hakim tersebut maka terdakwa selama kurang lebih 2 bulan harus terkurung di bui dan tidak bisa lagi mengurus anak dan suami. Hanya saja dalam kasus togel yang menjerat RK dan CO, Polres Kaimana tidak menangkap Bandar Togel sehingga kuat dugaan praktek judi togel masih berlangsung di Kaimana. (ric)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Video Kasih tak Sampai Risna dan Rais Beredar
Redaktur : Tim Redaksi