16 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara, Ini Pelanggarannya

Rabu, 14 Agustus 2024 – 09:30 WIB
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 16 WNA Nigeria di tiga lokasi pengawasan selama Juli-Agustus 2024. Foto: Dokumentasi Imigrasi Jakarta Utara

jpnn.com, KELAPA GADING - Sebanyak 16 orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara.

Para WNA Nigeria tersebut diduga melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian dan kasus hukum.

BACA JUGA: Ditolak Masuk Bali, Bule Kanada Pemegang Visa & Paspor Pertanyakan Imigrasi Ngurah Rai

Mereka saat menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya mengungkapkan warga asing tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di tiga lokasi pengawasan.

BACA JUGA: Tinggal di Apartemen, 8 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara

"Kawasan Apartemen Pluit Jakarta Utara, kawasan wisata Batavia PIK, dan kawasan apartemen di Kelapa Gading selama Juli-Agustus 2024," kata Andika dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (14/8).

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan pengawasan keimigrasian dilakukan untuk menanggapi laporan dan keluhan masyarakat terkait banyaknya warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

BACA JUGA: WN Nigeria Mengamuk dan Menganiaya 2 Lansia di Apartemen Kawasan Kelapa Gading

"Kami memiliki bukti yang cukup kuat (para WNA tersebut) melakukan pelanggaran keimigrasian yang nantinya dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana," tegas Qriz Pratama.

Dua WNA Nigeria berinisial EPO dan GCE yang terbukti melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Tinggal di Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku (illegal stay).

Kemudian satu WNA Nigeria dengan inisial HCI yang terbukti melanggar Pasal 116 dan 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan kepada pejabat Imigrasi pada saat dilakukan Pengawasan Keimigrasian dan Overstay selama 784 Hari dan ditemukan adanya tindakan scamming.

Berikutnya, 10 WNA Nigeria lainnya dengan inisial HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dikarenakan overstay dengan kurun waktu yang bervariatif dimulai dari 1 tahun hingga 7 tahun.

Tiga WN Nigeria dengan inisial OWS, ECB, dan MIR terbukti melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal karena mengaku sebagai seorang investor.

Namun berdasarkan hasil penelusuran tim Inteldakim, sponsor/penjamin serta investasi yang dilakukan diduga fiktif.

Qriz mengungkapkan saat pelaksanaan pengawasan Keimigrasian, seluruh orang asing bersikap tidak kooperatif dengan berusaha melarikan diri dari petugas, sehingga terjadi aksi saling mengejar antara petugas dan orang asing yang menjadi target pemeriksaan.

Khususnya pada saat pengawasan keimigrasian di kawasan apartemen wilayah Kelapa Gading, terdapat satu WNA dengan inisial ECB yang mengalami cedera patah tulang pada bagian lengan akibat ulahnya sendiri yang melarikan diri dan terjatuh saat berusaha menghindari petugas.

"Namun dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memberikan bantuan fasilitas untuk dilakukan pengobatan di rumah sakit dan selanjutnya atas kemauan yang bersangkutan untuk dilakukan pengobatan alternatif," ungkap Qriz.

Dua WNA dengan inisial EPO dan GCE yang melanggar pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Satu WNA Nigeria dengan inisial HCI yang melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Kemudian terhadap 3 WNA dengan inisial OWS, ECB, dan MIR yang memiliki KITAS Investor dan diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian telah dilakukan tindakan, berupa pembatalan izin tinggal sebagai salah satu persyaratan administratif untuk dilakukan pendetensian sambil menunggu proses pemeriksaan selesai.

"Kemudian terhadap sepuluh orang WNA dengan inisial HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ yang melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," tegas Qriz.

Qriz juga melihat ada modus dari para WNA yang melanggar aturan keimigrasian tersebut dengan menikahi WNI agar menyamarkan keberadaan mereka di Indonesia.

"Yang memberikan pemondokan atau tempat tinggal itu harus melaporkan ke imigrasi baik pemilik hotel, rumah penginapan, ataupun apartemen yang memberikan tempat tinggal kepada WNA wajib melaporkan keimigrasian, dan kami melihat masyarakat semakin tumbuh dengan memberikan laporan kepada kami," pungkasnya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Napitupulu menambahkan modus dari para WNA yang melanggar aturan keimigrasian, yakni menyewa tempat tinggal dengan menggunakan WNI pihak ketiga.

"Sehingga yang terdaftar dalam sewa-menyewa apartemen yang dilakukan WNA adalah pemilik apartemen dengan nama WNI. Dari tiga lokasi WNA Nigeria ini mereka teman satu permainan atau satu komunitas," beber Bong Bong.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Wahyu Eka Putra menyebutkan operasi tersebut sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

"Setiap WNI sadar bahwa harus melaporkan WNA yang tinggal di tempatnya baik di rumah, hotel, maupun apartemen. Semoga informasi ini menambah wawasan kepada masyarakat," imbuh Wahyu. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler