Ditolak Masuk Bali, Bule Kanada Pemegang Visa & Paspor Pertanyakan Imigrasi Ngurah Rai

Kamis, 08 Agustus 2024 – 17:32 WIB
Wisatawan mancanegara memanfaatkan layanan pemeriksaan dokumen perjalanan otomatis atau autogate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (1/8/2024). Ilustrasi Foto: ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

jpnn.com, JAKARTA - Seorang warga negara asing asal Kanada bernama Ozlem Gorkan ditolak masuk Bali oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 6 Agustus 2024.

Ozlem pun mempertanyakan penolakan yang dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai tersebut terhadap dirinya.

BACA JUGA: Kanye West Ditolak Masuk Australia, Ini Penyebabnya

Padahal, ia telah mengantongi visa dan paspor resmi yang diterbitkan Ditjen Imigrasi.

Menurut data, perempuan tersebut tercatat sebagai Warga Negara Asing (WNA) Stateless atau tanpa kewarganegaraan dengan Visa Nomor:211A.

BACA JUGA: WNA Asal Timor Leste Ini Ditolak Masuk ke Indonesia, Oh Ternyata

Ozlem dalam penjelasannya melalui video, mengaku banyak mengetahui WN Stateless beberapa waktu lalu dapat masuk ke Bali.

Kekecewaan Ozlem seperti dilansir dalam videonya mengaku sangat kecewa dengan perlakuan diskriminasi Imigrasi Bandara Ngurah Rai tersebut.

BACA JUGA: Ditolak Masuk Australia, Rapper AS Buat Lagu Kritik Kebijakan Visa

"Saya masuk Bali dengan visa 211 A, tetapi saya diminta untuk memperbaiki atau membuat visa baru karena ada kesalahan nama dalam visa sebelumnya. Dan itu sudah saya buatkan baru sesuai aturan," jelas Ozlem dalam video.

Namun, dengan bekal visa barunya, Ozlem ternyata tetap ditolak untuk masuk ke Bali.

Keinginannya untuk masuk ke Bali pupus, karena dirinya diterbangkan kembali ke asalnya.

"Kalau memang saya tidak bisa masuk mengapa dari saat saya datang tidak tolak saja, sehingga saya tidak sampai membuat visa baru dan harus bermalam di Bandara Ngurah Rai," ungkapnya.

Ozlem yang mengaku banyak mengetahui WNA Stateless yang dengan mudah masuk ke Bali beberapa waktu lalu. Sehingga mempertanyakan penolakan terhadap dirinya.

Kekecewaan Ozlem makin lengkap setelah surat penolakan diberikan kepadanya pada 7 Agustus 2024. Dia ditolak dengan alasan telah memberikan data palsu saat mendapatkan visa.

"Padahal saat saya memohon visa ke Indonesia (Bali) melalui proses online dan membutuhkan waktu 1 bulan lebih untuk mendapatkan persetujuan untuk masuk," jelasnya.

Dia pun mengaku heran atas tuduhan memberikan data palsu. Padahal sebagai orang tanpa kewarganegaraan, ia juga diakui dengan Paspor Stateless.

"Saya memiliki paspor Kanada dengan status bisa kembali ke Kanada. Apakah orang seperti kami (Stateless) tidak memiliki hak untuk melakukan perjalanan ke negara Indonesia? tanya Ozlem.

Ia kembali mempertanyakan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali yang menurutnya tidak beralasan.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai terkait kasus tersebut.

Konfirmasi Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Nanang Saiful Isra Rusli juga belum berhasil didapatkan.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler