jpnn.com, SIAU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Kepulauan Sitaro, Sulut, mencatat ada 160 pasangan yang siap ikut kegiatan cerai massal.
Sebenarnya Pemkab Sitaro berencana membuat program kawin massal. Namun didapati pasangan-pasangan itu masih memiliki istri atau suami yang sah. Maka Disdukcapil memutuskan melakukan perceraian massal dulu.
BACA JUGA: Mertua Pergoki Menantu Sedang Bercinta dengan Selingkuhan
Menurut Kadis Dukcapil Sitaro George Bawole, langkah tersebut terpaksa ditempuh, apalagi melihat usia pasangan yang pisah sudah lama. Bahkan ada yang sudah punya anak hingga cucu.
“Jadi benar ini awalnya merupakan program kawin massal. Namun, peserta yang akan mengikuti kawin massal ini, masih tercatat secara hukum sebagai pasangan lain. Untuk itu, kami memintah harus dilampirkan surat cerai. Sebab tidak mungkin kami menikahkan pasangan-pasangan ini tanpa ada surat resmi," ujarnya.
BACA JUGA: Suami Bekerja di Luar Kota, Istri Bercumbu dengan Pria Muda
Sementara, pasangan yang akan bercerai mengaku sudah tidak bisa disatukan lagi. Mereka juga sudah memiliki pasangan baru masing-masing.
“Mereka mengakui sudah tidak mungkin kembali rujuk dengan pasangan sah. Jadi jalannya memang bercerai,” katanya.
BACA JUGA: Mendagri Resmi Copot Bupati Pasangan Selingkuh Istri Polisi
Dijelaskan, Rabu (5/7) sudah dilakukan tatap muka dengan 21 pasangan kloter pertama di Tagulandang. Namun, ada sedikit kendala.
Ada beberapa pasangan yang sudah lama berpisah hingga tak tahu lagi keberadaan satu sama lain. Dari Pengadilan Negeri (PN) setempat berupaya memangil para pasangan itu untuk mengurus perceraian secara hukum.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sangihe Zaka Talpatty mengungkapkan, memang ada sejumlah kendala dari cerai massal itu.
"Salah satunya ada pasangan yang akan bercerai sudah tidak tahu keberadaan masing-masing. Namun kami sudah mencoba untuk menyurat ke alamat orangtua. Tinggal menunggu bagaimana respon mereka," bebernya.
Tokoh agama turut merespon cerai massal ini. Ketua Jemaat Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud (GMIST) Sion Kolongan Beha, Pendeta AI Tatengkeng mengatakan, perceraian tergantung dari pribadi kedua insan.
Menurutnya, jika pasangan sudah bulat ingin bercerai tidak bisa dilarang. "Saya rasa juga meski gereja sudah keluarkan surat nikah dan Dukcapil mengeluarkan akta nikah, namun jika pribadi kedua suami isteri sudah tidak sejalan dan punya keinginan berpisah, itu merupakan hak yang tidak bisa dihalangi. Namun tetap dicari jalan keluar. Dengan diberikan pencerahan terlebih dahulu. Siapa tahu masih bisa disatukan lagi," katanya.
Di tempat lain, Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM) Pendeta HWB Sumakul mengatakan, perceraian salah satu disebabkan karena perselingkuhan. Ini juga akibat makin bebasnya pergaulan.
“Hal ini menyebabkan hubungan suami istri tidak sakral lagi. Iman tidak kuat yang menyebabkan keluarga bisa hancur,” ujar Pdt Sumakul.
Diingatkan, agama harus menekankan setiap pasangan mampu menjaga keutuhan keluarga. “Tokoh agama pun harus memberikan teladan dan mengingatkan pada jemaat dengan memberi contoh dalam membina rumah tangga,” tandas Sumakul.
Sementara itu, salah satu calon pengantin wanita yang enggan namanya ditulis di media mengatakan, yakin dapat melangsungkan pernikahan. Walaupun calon suaminya masih memiliki pasangan sah.
"Karena memang dia sudah berpisah dengan istrinya. Kami juga sudah sempat tatap muka berbicara, akhirnya kita sudah sepakat. Semoga saja tidak ada hambatan nanti," katanya. (cha/don)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Berani Bawa Pria Selingkuhan ke Rumah, Sakit Hati Ini, Sakiiit...
Redaktur & Reporter : Soetomo