jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat pemberhentian terhadap Ahmad Yantenglie dari posisi Bupati Katingan, Kalimantan Tengah. Surat keputusan Mendagri itu pun mengakhiri proses pemakzulan terhadap bupati yang tertangkap basah berselingkuh dengan istri polisi tersebut.
“Saya sudah menandatangani surat keputusan (pemberhentian Yantenglie dari bupati,red)," ujar Tjahjo kepada JPNN, Selasa (30/5) malam.
BACA JUGA: Mendagri Keluarkan Surat Pemakzulan, Bupati Katingan Tamat
Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu mengatakan, DPRD Katingan telah melalui seluruh proses untuk memakzulkan Yantenglie. Termauk ada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD Katingan.
"SK saya tanda tangan untuk menjawab surat dari DPRD Katingan dan surat dari Gubernur Kalimantan Tengah,"ucap Tjahjo.
BACA JUGA: Mendagri Pastikan Pemberhentian Ahok Tak Terkait Banding Jaksa
Kasus itu berawal ketika seorang polisi menangkap basah istrinya tengah berduaan dengan Yantengli dalam sebuah kamar pada 6 Januari 2017. Saat itu, Yantenglie dan wanita istri polisi itu dalam kondisi tanpa busana.
Akhirnya, Yantenglie dan pasangan selingkuhnya digelandang ke kantor polisi. DPRD Katingan kemudian menggelar rapat paripurna untuk memakzulkan Yantengli. Upaya pemakzulan itu dikukuhkan oleh keputusan MA pada 31 Maret lalu.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Mendagri: Jangan Halangi Program Anies-Sandi Masuk APBD DKI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahtiar: Kenaikan Dana Parpol Hanya Butuh Revisi PP 5 Tahun 2009
Redaktur & Reporter : Ken Girsang