jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto mengatakan selama 2020 sampai 2022, pihaknya telah menerima aduan atas pelanggaran netralitas sebanyak 2.073 ASN.
Dari 2.073 ASN yang menjadi terlapor, 1.605 atau sekitar 77,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas.
BACA JUGA: 174 Instansi Pemerintah & LPNK Dapat Predikat Kinerja Baik dan Sangat Baik dari KASN
Sebanyak 1.420 dari 1.605 ASN yang terbukti melanggar itu telah dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah terkait berdasarkan rekomendasi KASN.
Menurut Agus, salah satu hal yang memicu pelanggaran netralitas oleh ASN itu adalah keberadaan intervensi politik yang kuat terhadap ASN dan birokrasi di Indonesia.
BACA JUGA: Derbi Bekasi Bertemu di Semifinal Liga 3, Plt Wali Kota Minta ASN Nonton di Stadion
Intervensi politik itu, kata dia, diperkirakan akan makin meningkat saat sebelum dan sesudah pemilihan umum (pemilu) ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Intervensi politik akan sangat terasa sebelum dan pascapemilu dan pilkada berlangsung," kata Agus Pramusinto saat memberikan sambutan dalam acara Refleksi 9 Tahun KASN dan Resolusi 2023 bertema "KASN Tangguh, Birokrasi Kuat" di Kantor KASN, Jakarta, Senin (16/1).
BACA JUGA: ASN Melanggar Etik, KASN: Mereka Kurang Memahami NKK
Dia menambahkan bahwa hal tersebut juga merupakan salah satu tantangan dalam penerapan sistem merit pada kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah.
Oleh karena itu, KASN senantiasa berkomitmen menindak tegas ASN yang terbukti melanggar netralitas.
Dalam kesempatan yang sama, Agus menyampaikan pula bahwa KASN akan mengoptimalkan tindakan pencegahan untuk mengatasi persoalan pelanggaran netralitas ASN, terutama berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.
Salah satu upaya pencegahan yang mereka lakukan adalah dengan menyelenggarakan sosialisasi serta diskusi publik bertema pengawasan dan penguatan netralitas ASN. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi