1.647 Honorer K1 Dipastikan Gagal jadi CPNS

Rabu, 16 Januari 2013 – 17:54 WIB
JAKARTA--Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melansir data honorer kategori satu (K1) yang gagal diangkat jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Terhitung hingga 15 Januari 2013, ada 1.647 yang benar-benar tidak memenuhi kriteria alias tidak layak jadi CPNS. Jumlah ini kemungkinan besar akan bertambah. Pasalnya, masih ada 11.546 honorer yang statusnya terpending atau tertunda pemeriksaan datanya.

Jika masih ada diantara 11.546 itu yang tidak bisa membuktikan keabsahan sebagai honorer K1, maka angka 1.647 bakal berubah.

"Jadi yang benar-benar tidak layak diangkat CPNS itu hanya 1.647 orang saja. Tapi kalau ada luncuran dari honorer yang statusnya terpending bisa bertambah lagi," kata Kepala BPKP Mardiasmo dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan paguyuban Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB), di Senayan, Rabu (16/1).

Dari hasil pemeriksaan BPKP, 1.647 honorer yang dinyatakan 'tidak memenuhi kriteria' karena beberapa alasan. Di antaranya data fiktif 225 orang, bekerja di swasta 33 orang, meninggal dunia enam orang, lulus menjadi CPNS lewat proses reguler 14 orang, lulus dalam formasi 2010 sebanyak 33 orang, dan tidak bekerja lagi sebagai honorer 38 orang.

Selain menunggu laporan (kelengkapan dokumen) dari honorer K1 yang terpending, BPKP juga masih melakukan audit tujuan tertentu di 32 daerah.

Adapun ke-32 daerah yang diinvestigasi tersebut adalah Kabupaten Nganjuk sebanyak 1.296 orang, Kab Jeneponto 280 orang, Kab Luwu Utara (71), Kota Bau-Bau (91), Provinsi Sulawesi Barat (65), Kab Aceh Besar (383), Kota Sabang (103), Kab Aceh Tamiang (77), Kab Aceh Tenggara (393), Kab Aceh Singkil (203), Kab Simeuleu (99), Kota Medan (251), Kota Kotamobagu (13), Kab Bolaang Mongondow (149).

Selain itu,  Provinsi Gorontalo (42), Kab Purworejo (336), Provinsi DKI Jakarta (162), Kab Tulang Bawang (81), Kab Ogan Komering Ulu (604), Provinsi Kalimantan Timur (70), Provinsi Papua (479), Kab Mimika (496), Provinsi Bali (31), Kab Manggarai Barat (232), Kab Rote Ndap (131), Provinsi Kepulauan Riau (181), Kab Toli-Toli (300), Kab Bekasi (278), Kota Bekasi (192), Kab Seram Bagian Timur (1.165), Kab Seram Bagian Barat (144), dan Kota Ambon (0). Ambon ikut diinvestigasi, karena dari pengaduan, di Ambon justru ada honorer K1 tapi di data malah tidak ada.

"Bila hasil audit menunjukkan datanya palsu, maka honorer K1-nya akan dianulir atau dibatalkan menjadi CPNS. Sebaliknya bila datanya valid akan diteruskan ke tahap selanjutnya yaitu mendapatkan formasi dari MenPAN&RB dan masuk ke pemberkasan NIP," pungkas Mardiasmo. (Esy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tuding KY Sembarangan Loloskan CHA

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler