167 Pemda Belum Miliki Perda RPJPD

Kamis, 24 Oktober 2013 – 15:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sampai saat ini terdapat 167 kabupaten/kota belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“Artinya itu kurang lebih sekitar 34 persen. Ini harus jadi perhatian kita bersama dan diingatkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) yang belum ada (RPJPD) sampai hari ini,” ujar Mendagri, Gamawan Fauzi, saat memberikan penghargaan kepada nominator terpilih calon pemenang Innovative Government Award (IGA) di Jakarta, Kamis (24/10).

BACA JUGA: Beralasan Sangat Sulit Mengurus Ribuan Narapidana

Selain RPJPD, saat ini kata Gamawan, juga terdapat 108 kabupaten/kota atau 25 persen dari total 497 kabupaten/kota di Indonesia yang belum memiliki Perda tentang rencana pembangunan jangka menengah pembangunan daerah (RPJMPD).

Jumlah ini bahkan kemungkinan masih bertambah, terutama dari daerah-daerah yang tengah menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sepanjang Juni hingga Desember 2013 diketahui terdapat sekitar 87 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada.

BACA JUGA: Kalapas Kerobokan Sebut itu Fitnah

“Jadi kita ingatkan untuk daerah yang akan pilkada, untuk segera. Karena dalam undang-undang, paling lama enam bulan sudah harus memiliki RPJM ketika berganti kepala daerah. Karena itu perlu kami ingatkan, ada 87 daerah,” ujarnya.(gir/jpnn)

 

BACA JUGA: Kompak Menolak Kerjasama KPU-Lemsaneg

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anis Matta Batal Bersaksi di Sidang Luthfi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler