jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 168 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri, menurut data Kementerian Luar Negeri hingga Agustus 2023.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar yakni 157 kasus tercatat di Malaysia, sementara sisanya di Uni Emirat Arab (empat kasus), Arab Saudi (tiga kasus), Laos (tiga kasus), dan Vietnam (satu kasus).
BACA JUGA: WNI yang Hlang di Los Angeles Sejak Agustus Telah Ditemukan, Begini Kondisinya
“WNI yang terancam hukuman mati mayoritas tersangkut kasus narkoba yaitu 110 kasus dan sisanya karena terlibat kasus pembunuhan yakni 58 kasus,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha ketika menyampaikan keterangan pers di Jakarta pada Jumat.
Selama kurun waktu 2011-2022, Kemlu mencatat 519 WNI sudah berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati.
BACA JUGA: Kampanye Kreatif, Caleg Golkar Boyong DMasiv Keliling Dunia Menghibur WNI
Namun, Judha menyoroti jumlah WNI yang bebas dari hukuman mati lebih sedikit dibandingkan penambahan kasus baru.
Misalnya selama tahun 2022 saja, Kemlu mencatat 22 WNI dibebaskan dari hukuman mati tetapi penambahan kasus baru yang terancam hukuman mati yaitu 25 kasus.
BACA JUGA: WNI Gugat Pasal di UU Pemilu, Ingin Pencapresan Dibatasi Dua Kali
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa penanganan kasus tidak bisa dilepaskan dari langkah pencegahan. Jadi langkah pencegahan juga harus diperkuat,” tutur Judha.
Guna membantu para WNI yang terancam hukuman mati, pemerintah melalui perwakilan RI di luar negeri menyediakan akses kekonsuleran, penunjukan pengacara dan penerjemah, serta upaya hukum lainnya sesuai aturan yang berlaku di negara setempat.
“Namun, perlu diingat bahwa tugas negara bukan untuk membebaskan. Tugas negara adalah memberikan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa setiap WNI kita mendapat hak-hak hukumnya secara adil di pengadilan setempat,” kata Judha. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif