WNI Gugat Pasal di UU Pemilu, Ingin Pencapresan Dibatasi Dua Kali

Rabu, 20 September 2023 – 19:22 WIB
Seorang warga negara Indonesia (WNI) Gulfino Guevarrato melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Ayat 1 huruf n dan q Tentang UU Pemilihan Umum. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Seorang warga negara Indonesia (WNI) Gulfino Guevarrato melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Ayat 1 huruf n dan q Tentang UU Pemilihan Umum.

Diketahui, Pasal 169 ayat 1 huruf q membahas tentang batas usia terendah bagi figur untuk menjadi capres atau cawapres, yakni 40 tahun.

BACA JUGA: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Berdampak Positif Bagi Kaum Muda

Gulfino dalam gugatannya menginginkan UU Pemilu bisa mengatur batas tertinggi dan terendah dari seseorang menjadi capres atau cawapres.

Dia juga mempersoalkan penetapan 40 tahun sebagai batas terendah seseorang menjadi capres atau cawapres.

BACA JUGA: Gus Yahya Sebut Ketum PBNU Boleh Jadi Capres-Cawapres, tetapi Harus Mengundurkan Diri

Gulfino mengusulkan batas terendah dan tertinggi seseorang bisa menjadi capres-cawapres di angka 21-65 tahun.

"Kami mengusulkannya 21 sampai 65 tahun," kata dia melalui layanan pesan kepada awak media, Rabu (20/9).

BACA JUGA: AHY Akan Deklarasikan Capres Demokrat di Rapimnas

Gulfino kemudian membeberkan alasan mengusulkan batas usia terendah dan teratas dari seseorang bisa menjadi capres atau cawapres.

Dia mengatakan Indonesia saat ini menjadi negara yang menganut prinsip trias politica, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Menurutnya, usia rendah seseorang bisa menjadi capres atau cawapres bisa mengikuti ketentuan menjadi legislatif, yakni 21 tahun.

"Batasan paling rendah pada legislatif 21 tahun, sedangkan paling tinggi di Yudikatif, dalam hal ini merujuk pada hakim MK, usia maksimalnya 65 tahun," ujar Gulfino.

Sementara itu, Pasal 169 ayat 1 huruf n yang digugat Gulfino membahas tentang batas seseorang bisa capres atau cawapres ialah sosok yang tidak pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua kali.

Dalam gugatannya, Gulfino menginginkan aturan kepemiluan juga bisa lebih detail dengan memasukkan dalil seseorang bisa menjadi capres atau cawapres dalam dua kali kesempatan pemilu.

Gulfino mengatakan kaderisasi menjadi terhambat ketika Indonesia tidak memiliki ketentuan tentang pembatasan seseorang menjadi capres atau cawapres dalam dua kali pemilu saja.

"Soal batasan mencalonkan diri dua kali. Ini lebih kepada kaderisasi anak bangsa. Biar yang maju tidak orang itu-itu saja," katanya.

Toh, kata Gulfino, presiden atau wapres RI saja dibatasi dua periode untuk menjabat. Posisi capres atau cawapres dengan begitu diberlakukan hal yang sama.

"Biar setiap warga negara yang hebat-hebat juga punya kesempatan yang sama dalam pemerintahan, ya, artinya jika menjadi presiden dibatasi dua kali, capres pun dibatasi," ungkapnya.

Gulfino menampik uji materi Pasal 169 Ayat 1 huruf n dan q Tentang UU Pemilu sebagai upaya menjegal seseorang menjadi capres.

"Mungkin karena momentumnya saja yang pas untuk dikaitkan secara politis, tetapi kalau saya pribadi, tidak ada sama sekali ada niat politis," kata dia. 

Adapun, MK telah menyidangkan gugatan yang diuji materi Gulfino pada 18 September 2023 dan lembaga tersebut meminta penggugat memperbaiki aduan paling lambat Senin (2/10). (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Munculkan Capres Alternatif Jadi Momentum Kebangkitan Kaum Muda


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
WNI   Pemilu   Capres   cawapres  

Terpopuler