17 Anggota DPRD Seluma Akan Diperiksa KPK

Kasus Gratifikasi Perda Multiyears 2011

Senin, 18 Februari 2013 – 11:55 WIB
SELUMA - Rabu (20/2) mendatang, 17 anggota DPRD Seluma akan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuat peluang beberapa diantaranya akan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana 3 unsur pimpinan DPRD Seluma dalam kasus gratifikasi Perda Multiyears 2011.

Rakyat Bengkulu (Grup JPNN) mencoba mewawancarai beberapa anggota DPRD Seluma, baik yang sudah menerima surat panggilan KPK maupun yang diperkirakan akan menyusul menyebutkan, fokus anggota DPRD Seluma untuk menuntaskan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2013 saat ini sedikit terpecah. Bagaimana tidak, nyaris semua anggota DPRD Seluma berurusan dengan KPK.

Ketua DPRD Seluma, Drs Zaryana Rait yang termasuk 1 dari 17 dewan yang telah menerima surat panggilan pemeriksaan KPK, tidak menampik kinerja dewan terganggu. Tapi ia yakin, semua anggota DPRD Seluma bersikap profesional dan proporsional, bisa membedakan mana kepentingan untuk rakyat dan mana permasalahan pribadi.

Terkait status dirinya, Zaryana mengaku tidak khawatir atas panggilan KPK tersebut. Panggilan KPK yang diterima itu untuk datang ke gedung KPK di Jakarta Rabu (20/2) sekitar pukul 10.00 WIB, dipanggil sebagai saksi dan bukan sebagai tersangka."Rabu itu pemanggilan sebagai saksi dan bukan sebagai tersangka," terang Zaryana.

Dipaparnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan dirinya ditetapkan tersangka. Malah Zaryana mengaku, meragukan status tersebut. Pasalnya baru sebatas pemberitaan di media dan belum ada pemberitahuan resmi dari KPK kepada dirinya.

Zaryana yakin, ia tidak akan terkena dalam kasus tersebut. Namun ia ingin melihat terlebih dulu, arah penyidikan KPK. Apakah tekait persetujaun Perda tersebut atau gratifikasi. "Jika terkait perda, itu berarti risiko jabatan yang sama emban dan mau tidak mau. Tapi kalau gratifikasi, maka harus dilihat dulu yang bagaimana dikatakan gratifikasi," tegas Zaryana.

Menurutnya, KPK selaku penegak hukum pasti tahu prosedur melakukan penahanan terhadap seseorang. "Ya tidak mungkinlah langsung ditahan. Kan dipanggil sebagai saksi, dan ada prosedurnya. Ini pemberitahuan sebagai tersangka saja belum," ucap Zaryana.

Dikatakan pula, selama proses hukum berjalan dan belum ada putusan pengadilan, maka tidak akan ada aktivitas pergantian antar waktu (PAW) di DPRD Seluma khususnya dari PKPI. Sebab, sambungnya, ada prosedur melakukan PAW yang diantaranya jika terkena proses hokum, ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah dan harus menjalahi hukuman.

"Tugas sebagai anggota Dewan tetap dijalankan selagi belum ada putusan pengadilan. Jika belum ada putusan hokum itu, tidak mungkin kita PAW," tandasnya.
 Sementara itu, Sekretaris Komisi III Gusman Gumanti, SE mengaku belum menerima surat pemanggilan dari KPK. Namun ia sudah tahu kalau surat tersebut ada di Sekretariat DPRD. Terkait pemanggilan itu, politisi demokrat ini mengaku akan bersedia datang.

"Pasti datanglah. Saya akan terangkan sebatas mana yang saya tahu. Soal bakal terjerat atau lainnya, kita lihat saja proses hukumnya dan yang menetukan itukan hakim," sebutnya.

Terpisah, Mufran Imron, SE mengaku dirinya cukup sedih apa yang sedang mendera DPRD Seluma. Pasalnya, saat ini anggota dewan Seluma sedang serius dan focus agar pembangunan Seluma bisa jalan dan merata. Namun dengan kondisi demikian, akan bisa mempengaruhi apa yang sedang dewan jalankan.

Menurutnya, sedih melihat kondisi saat ini. Di tengah rekan-rekan focus dan serius agar pembangunan di Seluma ini merata dan berjalan sesuai prosedur, KPK sudah masuk lagi. Dia tahu betul, anggota dewan semuanya saat ini berusaha bekerja sesuai apa yang diamanatkan undang-undang. "Tapi apa mau dikata, karena ini proses hukum mau tidak mau harus diikuti," kata Mufran.

Dikatakan Mufran, 30 anggota DPRD Seluma merupakan korban dari sistem yang telah dibentuk pemimpin Seluma terdahulu. Mufran pun mengaku belum mengetahui focus penyidikan KPK saat ini. Jika anggota dewan diduga korupsi, hingga saat ini lanjutnya, anggota DPRD Seluma biasa-biasa saja. Tidak ada yang mencolok kekayaannya, yang jauh berbeda dengan tersangka kasus korupsi lainnya.

Jika dikatakan korupsi, bahkan anggota dewan seluma, masih ada sampai sekarang belum memiliki rumah dan masih tinggal di rumah orangtua. Belum memiliki mobil pribadi, masih menggunakan motor butut kemana-mana. Bahkan Ketua DPRD saja, beber Mufran bisa dilihat sendiri bagaimana kondisinya. Mobil pribadi saja tidak punya, yang ada hanya mobil dinas dan satu lagi mobil hasil lelang karena beliau telah menjadi anggota DPRD Seluma selama 2 periode.

"Bukan saya merendahkan, tapi itulah kondisi anggota dewan seluma. Penghasilannya minim, tidak ada yang kaya luar biasa, karena memang itulah kondisinya. Seperti Martoni, saya pernah berkunjung tempat ia tinggal begitulah kondisinya, termasuk pak Ketua. Pernah waktu saya diperiksa baru-baru ini, ditanyak kekayaan anggota dewan termasuk rumah. Mungkin rencana mau disita KPK, tapi saya jelaskan apa adanya, tidak ada yang kaya anggota dewan seluma bahkan penghasilan dewan seluma itu minim," demikian Mufran. (hue)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Kadus Diberi Mobil Dinas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler