JAKARTA - Sebanyak 17 tenaga honorer kategori satu (K1) di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Medan terancam gagal diangkat jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ke-17 honorer K1 itu merupakan bagian dari 251 honorer K1 dari Pemko Medan yang saat ini data-datanya masih dalam kajian di Tim Pusat, yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, menjelaskan, hasil kerja Tim Pusat untuk menelisik keabsahan data 251 honorer Pemko Medan memang sudah dibahas beberapa hari lalu.
Meski hasil pembahasan belum final, Tumpak menjelaskan, Tim sudah menemukan data 17 honorer K1 di Setwan DPRD Kota Medan tidak memenuhi persyaratan. Dimana, Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai tenaga honorer ditandatangani oleh Ketua DPRD pada 2005.
"Di Medan, kasus terberatnya adalah staf di Setwan, SK-nya diterbitkan oleh Ketua DPRD tahun 2005. Padahal Ketua DPRD tidak boleh mengeluarkan SK pengangkatan honorer. Itu kasus paling menonjol," terang Tumpak Hutabarat kepada JPNN, kemarin (25/1).
Karena belum ada keputusan resmi, Tumpak belum berani memastikan apakah 17 honorer itu otomatis bakal dicoret dan gagal diangkat jadi CPNS. Dia hanya mengatakan, memang kemungkinan besar gagal.
"Kemungkinan tetap gak bisa. Bahkan untuk dialihkan menjadi K2, juga tak bisa masuk," ujar Tumpak. Seperti diketahui, untuk honorer K2, agar bisa diangkat menjadi CPNS, tetap harus melewati seleksi tes tertulis, bersaing dengan sesama honorer K2 lainnya.
Selain honorer K1 di Setwan, Tumpak juga menyebutkan, beberapa honorer K1 yang bekerja di Dinas Pertanian Pemko Medan juga bermasalah. Dimana gaji dibayarkan
dari uang-uang proyek. Mestinya, lanjut dia, gaji dibayarkan dari anggaran tenaga honorer yang sudah dialokasikan di APBD.
Hanya saja, kata Tumpak, khusus untuk kasus di Dinas Pertanian itu, di internal Tim Pusat masih terjadi perdebatan. Ada yang beranggapan, uang-uang proyek juga merupakan uang APBD sehingga dianggap memenuhi persyaratan. Namun, tim dari unsur BPKP menilai, yang dimaksud gaji dari APBD, ya harus diambilkan dari anggaran honorer yang dialokasikan di APBD, bukan dari uang proyek atau uang lainnya.
Tumpak memperkirakan, jalan tengahnya kemungkinan honorer K1 yang digaji dari uang proyek-proyek ini dialihkan menjadi honorer K2.
Yang jelas, lanjutnya, hingga kemarin belum ada keputusan final. Targetnya, pertengahan Februari 2013 sudah ada pengumaman, siapa dar 251 honorer di Pemko Medan yang gagal dan mana yang lolos untuk selanjutnya diproses pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya. (sam/jpnn)
Ke-17 honorer K1 itu merupakan bagian dari 251 honorer K1 dari Pemko Medan yang saat ini data-datanya masih dalam kajian di Tim Pusat, yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, menjelaskan, hasil kerja Tim Pusat untuk menelisik keabsahan data 251 honorer Pemko Medan memang sudah dibahas beberapa hari lalu.
Meski hasil pembahasan belum final, Tumpak menjelaskan, Tim sudah menemukan data 17 honorer K1 di Setwan DPRD Kota Medan tidak memenuhi persyaratan. Dimana, Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai tenaga honorer ditandatangani oleh Ketua DPRD pada 2005.
"Di Medan, kasus terberatnya adalah staf di Setwan, SK-nya diterbitkan oleh Ketua DPRD tahun 2005. Padahal Ketua DPRD tidak boleh mengeluarkan SK pengangkatan honorer. Itu kasus paling menonjol," terang Tumpak Hutabarat kepada JPNN, kemarin (25/1).
Karena belum ada keputusan resmi, Tumpak belum berani memastikan apakah 17 honorer itu otomatis bakal dicoret dan gagal diangkat jadi CPNS. Dia hanya mengatakan, memang kemungkinan besar gagal.
"Kemungkinan tetap gak bisa. Bahkan untuk dialihkan menjadi K2, juga tak bisa masuk," ujar Tumpak. Seperti diketahui, untuk honorer K2, agar bisa diangkat menjadi CPNS, tetap harus melewati seleksi tes tertulis, bersaing dengan sesama honorer K2 lainnya.
Selain honorer K1 di Setwan, Tumpak juga menyebutkan, beberapa honorer K1 yang bekerja di Dinas Pertanian Pemko Medan juga bermasalah. Dimana gaji dibayarkan
dari uang-uang proyek. Mestinya, lanjut dia, gaji dibayarkan dari anggaran tenaga honorer yang sudah dialokasikan di APBD.
Hanya saja, kata Tumpak, khusus untuk kasus di Dinas Pertanian itu, di internal Tim Pusat masih terjadi perdebatan. Ada yang beranggapan, uang-uang proyek juga merupakan uang APBD sehingga dianggap memenuhi persyaratan. Namun, tim dari unsur BPKP menilai, yang dimaksud gaji dari APBD, ya harus diambilkan dari anggaran honorer yang dialokasikan di APBD, bukan dari uang proyek atau uang lainnya.
Tumpak memperkirakan, jalan tengahnya kemungkinan honorer K1 yang digaji dari uang proyek-proyek ini dialihkan menjadi honorer K2.
Yang jelas, lanjutnya, hingga kemarin belum ada keputusan final. Targetnya, pertengahan Februari 2013 sudah ada pengumaman, siapa dar 251 honorer di Pemko Medan yang gagal dan mana yang lolos untuk selanjutnya diproses pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paksa Batu Bara Lewat Jalur Khusus, Alex Noerdin Dikecam
Redaktur : Tim Redaksi