jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 17 warga binaan perkara tindak pidana korupsi alias koruptor di Lampung mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Informasi ini disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadispas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung Farid Djunaedi.
BACA JUGA: Tiga Koruptor Uang Negara Rp 6,9 Miliar Divonis Bebas
"Ada 17 orang warga perkara korupsi di UPT pemasyarakatan se-Lampung yang mendapatkan remisi," ucap Farid di Bandar Lampung pada Minggu (24/4).
Menurut Farid, jumlah itu masih bersifat sementara karena masih mungkin bertambah karena sifatnya baru usulan.
BACA JUGA: Viral Anggota Banser Ditampar Kiai, Ini yang Terjadi
Dia memerinci 17 koruptor yang mendapat remisi di antaranya delapan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, satu warga binaan Lapas Kelas IIA Metro.
Kemudian, ada empat warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda, dua warga binaan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, dan dua warga binaan Rutan Kelas IIB Kotabumi.
BACA JUGA: 4 Wanita di Kediri Dikencari Pria yang Sama, Dirayu-rayu, Ujungnya Pahit
Besaran remisi itu antara lain selama satu bulan hingga 1 bulan 15 hari. Namun, dia tidak memecinci nama-nama koruptor tersebut.
"Mereka yang mendapatkan remisi ini dari remisi tahun kesatu, dua, dan tiga," beber Farid.
Namun, ada 28 koruptor yang tidak mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri tahun 2022.
"Mereka yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan ada yang belum membayar denda, membayar uang pengganti, dan sedang menjalani pidana subsider," tuturnya. (ant/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam