jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian masih menggelar perkara kasus kekerasan yang dialami jurnalis Tempo Nurhadi di Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (19/4).
Kasubdit Harda Bangtah Direskrimum Polda Jatim AKBP Nur Hidayat mengatakan dalam tahapan penyelidikan kasus ini, pihaknya telah memeriksa 16 saksi dan satu orang ahli.
"Ada saksi pelapor, terlapor, saksi mata, dan saksi di TKP," kata dia saat dikonfirmasi.
Namun, dia tidak membeberkan detail siapa saja saksi dan pihak yang dimintai keterangan oleh tim khusus tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi dari Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir mengatakan kliennya dan sejumlah saksi memang telah diperiksa dalam kasus ini. Totalnya yang diketahuinya ada enam orang.
"Nurhadi sudah diperiksa, saksi kunci, tiga redaktur Tempo, lalu dari organisasi profesi yang menaungi (Aliansi Jurnalis Independen Surabaya,red), Nurhadi juga sudah diperiksa," bebernya
Dia berharap setelah gelar perkara selesai seluruh pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat oleh Delik Undang-undang Pers.
Fatkhul menyebut sampai saat ini, ada lima nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan itu.
Mereka di antaranya ialah Firman, Purwanto, Heru, Achmad Yani, dan Menantu dari Angin Prayitno Aji. Seluruhnya adalah anggota polisi. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Arry Saputra