17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun

Selasa, 14 Mei 2024 – 20:30 WIB
Plh Gubernur Gorontalo Sofian Ibrahim saat menyaksikan penandatanganan berita acara usai melantik PPPK dalam jabatan fungsional guru di aula rumah jabatan gubernur, Selasa (14/5). ANTARA/HO-Diskominfotik Provinsi Gorontalo

jpnn.com - GORONTALO - Sebanyak 17 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dilantik, Selasa (14/5).

Para PPPK fungsional guru SMA/SMK yang dilantik langsung oleh Pelaksana Harian Gubernur Gorontalo Sofian Ibrahim di aula rumah jabatan gubernur itu terdiri dari 15 perempuan dan dua laki-laki.

BACA JUGA: 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini

PPPK fungsional guru dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 800.1.2.5/BKD/424/IV/2024 tertanggal 19 April 2024.

SK tersebut berlaku terhitung mulai 1 Mei 2024 sampai 20 April 2029 sesuai dengan masa kontrak PPPK selama lima tahun.

BACA JUGA: P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?

"Saya pelaksana harian gubernur Gorontalo dengan ini secara resmi melantik saudara-saudari sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo," kata Sofian saat membacakan naskah pelantikan di aula rumah jabatan gubernur, Selasa (14/5).

Sofian berpesan kepada PPPK fungsional guru yang baru dilantik agar memiliki sikap integritas, berwawasan global, menguasai teknologi informasi, serta berjiwa kewirausahaan.

BACA JUGA: Tidak Ada Penundaan Seleksi CPNS 2024 & PPPK, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Siap Dibuka

"Sikap ini menuntut kita untuk terus mengembangkan diri, tidak boleh hanya tinggal diam dalam menyikapi kemajuan yang makin dinamis. Jadikan pelantikan ini sebagai momentum untuk memacu semangat serta memberikan pelayanan terbaik secara profesional kepada masyarakat," imbuhnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler