17 RUU Pemekaran Dibahas Usai Pemilu

Rabu, 19 November 2008 – 18:51 WIB
JAKARTA - Masyarakat yang daerahnya masuk antrean untuk dijadikan daerah otonom baru, tampaknya harus bersabarPasalnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukannya baru akan dimulai usai pelaksanaan pemilu 2009

BACA JUGA: Pemerintah Lelet Turunkan BBM

Bahkan, pengesahan RUU menjadi UU paling cepat  baru bisa pada 2010
Karena menurut Mendagri Mardiyanto, proses pembahasan RUU pembentukan daerah otonom baru mulai dari pemberkasan administrasi hingga ketok palu mengesahan biasanya memakan waktu paling cepat satu tahun.

Mendagri memberi contoh, proses pengesahan UU pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, yang diresmikan oleh Mendagri Mardiyanto di gedung Depdagri, Jakarta, Rabu (18/11), prosesnya sudah dimulai sejak 2007

BACA JUGA: Ketua DPR Desak DKI Percepat Proyek BKT

Sedang usulannya masuk pada 2006.

"Jadi, untuk  Kabupaten Bengkulu Tengah ini merupakan usulan lama yakni pada tahun 2006, dan pada tahun 2007 mulai diproses dan Juli 2008 disahkan
Setelah ini masih ada rangkaian peresmian 12 kabupaten/kota hasil pemekaran yang disahkan pada 29 Oktober lalu, sedang 17 usulan yang lain dibahas lagi setelah pemilu

BACA JUGA: Ubah Paradigma Kampanye Hukum dan HAM

Prosesnya minimal setahun sejak proses administrasi hingga pengesahan," papar Mendagri Mardiyanto di acara peresmian dan pelantikan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah di Jakarta, Rabu (18/11)Hanya saja, Mardiyanto tidak menyebutkan daerah mana saja yang masuk dalam paket 17 usulan pemekaran itu.

Dalam kesempatan tersebut Mardiyanto menjelaskan bahwa beban keuangan negara semakin bertambah berat dengan bertambahnya jumlah daerah otonom baruMasyarakat diminta memahami hal itu"Jangan berpikir bahwa daerah baru berarti banyak pos jabatan baruJustru, dengan semakin banyak daerah yang dimekarkan, beban negara semakin berat," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah ituHal ini terkait dengan dana APBN yang harus dikucurkan ke daerah otonom baru yang terformulasi dalam Dana Alokasi Umum (DAU)Beban negara makin berat lagi bila Pjs Kepala Daerah yang ditunjuk tidak mampu memanfaatkan personil yang ada di daerah induk, tapi malah merekrut pegawai-pegawai baru, yang tentunya harus digaji oleh negara.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR pada 29 Oktober 2008 telah mengesahkan 12 RUU pembentukan daerah otonom baru menjadi UUKe-12 RUU itu adalah RUU pembentukan Kota Tengerang Selatan (Banten), Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Sabu Raijua (NTT), Kabupaten Intan Jaya (Papua), Kabupaten Deiyai (Papua), Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Mesuji (Lampung), serta Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kabupaten Kepulauan Morotai (Malut), dan Kabupaten Tambrauw (Papua Barat).

Sedang 5 RUU yang lain, yakni RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Kota Berastagi, Kabupaten Maidrat (Papua Barat), Kabupaten Mandau dan Meranti (Riau), belum ikut disahkanKhusus RUU Protap, Maidrat, dan Meranti, Panja dan pemerintah menyepakati untuk disahkan di masa sidang DPR mendatang, yakni Desember 2008Sedang RUU pembentukan Kabupaten Mandau dan Kota Berastagi, diserahkan kembali ke daerah karena persyaratan teknis belum terpenuhiMandau baru terdiri dua kecamatan, sedang Kota Berastagi baru tiga kecematanUntuk membentuk kabupaten baru perlu minimal 5 kecamatan, sedang untuk membentuk kota harus ada 4 kecamatanBerdasar keterangan Mendagri, setelah seluruh RUU itu disahkan, masih ada 17 lagi yang ngatre, yang baru dibahas usai pemilu 2009(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penilep Bantuan Tsunami Dituntut 3 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler