Penilep Bantuan Tsunami Dituntut 3 Tahun

Rabu, 19 November 2008 – 14:32 WIB
Asep Hartiyoman dan Ade Kusmana di persidangan Tipikor. Foto : Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Dua pejabat pemerintah dari Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat dituntut 3 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp570 jutaKedua pejabat tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin dan alat tangkap bantuan Tsunami Jabar 2006.

Kedua terdakwa itu ialah Asep Hartiyoman, selaku kuasa pengguna anggaran Provinsi Jabar, dan terdakwa 2 Ade Kusmana selaku ketua panitia pengadaan

BACA JUGA: Wapres: Wajar Bakrie Sumbang Kampanye SBY-JK

Tuntutan itu dibacakan oleh Penuntut Umum KPK Sarjono Turim dkk di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai oleh Moerty SH, Rabu (19/11).

”Berdasarkan uraian diatas bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” beber Sarjono.

Dalam tuntutannya, penuntut KPK memberikan dua pertimbangan yang memberatkan dan meringankan
Hal yang memberatkan adalah karena kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membantu korban tsunami Jabar

BACA JUGA: Ical Tak Mau jadi Menteri Lagi

Sedangkan, hal yang meringankan bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum penjara, juga tidak menikmati keuntungan dari tindak pidana korupsi tersebut.
”Untuk itu kami menuntut agar majelis hakim memutuskan, terdakwa 1 dan 2 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 sebagaimana dakwaan primer, oleh karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan primer,” paparnya.

Kedua, menyatakan terdakwa 1 dan 2 terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melakukan tindak pidana korupsi sbeagaimana diancam dalam Pasal 3 junto pasal 18 sebagaimana dakwaan ssubsider.

”Ketiga, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 berupa pidana penjara 3 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan ditambah denda sebesar Rp50 juta serta memerintahkan terdakwa untuk tetap dalam tahanan
Juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp570 juta yang dikompensasikan dengan uang yang telah disita dari terdakwa 1 dan 2 sebesar Rp570 juta,” pungkasnya.(gus/jpnn)

BACA JUGA: Nurul Arifin Luncurkan Komik Politik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ide Sisminbakum sejak Era Muladi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler