Kedua terdakwa itu ialah Asep Hartiyoman, selaku kuasa pengguna anggaran Provinsi Jabar, dan terdakwa 2 Ade Kusmana selaku ketua panitia pengadaan
BACA JUGA: Wapres: Wajar Bakrie Sumbang Kampanye SBY-JK
Tuntutan itu dibacakan oleh Penuntut Umum KPK Sarjono Turim dkk di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai oleh Moerty SH, Rabu (19/11).”Berdasarkan uraian diatas bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” beber Sarjono.
Dalam tuntutannya, penuntut KPK memberikan dua pertimbangan yang memberatkan dan meringankan
BACA JUGA: Ical Tak Mau jadi Menteri Lagi
Sedangkan, hal yang meringankan bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum penjara, juga tidak menikmati keuntungan dari tindak pidana korupsi tersebut.”Untuk itu kami menuntut agar majelis hakim memutuskan, terdakwa 1 dan 2 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 sebagaimana dakwaan primer, oleh karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan primer,” paparnya.
Kedua, menyatakan terdakwa 1 dan 2 terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melakukan tindak pidana korupsi sbeagaimana diancam dalam Pasal 3 junto pasal 18 sebagaimana dakwaan ssubsider.
”Ketiga, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 berupa pidana penjara 3 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan ditambah denda sebesar Rp50 juta serta memerintahkan terdakwa untuk tetap dalam tahanan
BACA JUGA: Nurul Arifin Luncurkan Komik Politik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ide Sisminbakum sejak Era Muladi
Redaktur : Tim Redaksi