17 Tahun Tsunami Aceh, Nelayan Dilarang Melaut Sehari Penuh

Sabtu, 25 Desember 2021 – 23:07 WIB
Ilustrasi - kapal nelayan di pelabuhan Idi Aceh Timur (ANTARA/Hayaturahmah)

jpnn.com, BANDA ACEH - Lembaga Panglima Laot Aceh melarang nelayan di provinsi itu untuk melaut saat Peringatan 17 Tahun Tsunami Aceh, Minggu (26/12).

Pasalnya, tanggal 26 Desember telah ditetapkan sebagai hari pantangan melaut bagi nelayan Aceh.

BACA JUGA: Bea Cukai Banda Aceh Fasilitasi Ekspor Cokelat Asal Aceh ke Jepang

"Kami berharap agar para nelayan dapat mematuhi keputusan adat ini," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, di Banda Aceh, Sabtu (25/12).

Miftach mengatakan hari pantang melaut ini telah diputuskan dalam musyawarah besar sejak 2005 atau 16 tahun lalu pascatsunami melanda Aceh.

BACA JUGA: Jasad Bocah Asal Mastrip Itu Ditemukan di Bawah Tol Surabaya-Gempol, Innalillahi

Dia menegaskan para nelayan yang melanggar pantangan melaut pada peringatan 17 tahun tsunami Aceh akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang disepakati bersama.

"Sanksinya kapal akan ditahan minimal tiga hari dan maksimal tujuh hari, dan semua hasil tangkapannya akan disita untuk Lembaga Panglima Laot," ucap Miftach.

BACA JUGA: Detik-Detik Bus Family Raya Berkecepatan Tinggi Oleng, Menghantam Pikap, 3 Orang Tewas

Penetapan 26 Desember sebagai hari pantangan melaut sebagai peringatan bencana alam gempa dan tsunami di Aceh.

Keputusan itu diambil lantaran mayoritas korbannya merupakan keluarga nelayan. "Pantangan ini satu hari penuh," ucap Miftach.

Sesuai hukum adat di Aceh, hari pantangan melaut juga berlaku saat hari Jumat sehari penuh.

Kemudian, Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Iduladha, dan Hari Kenduri Laot masing-masing selama tiga hari berturut-turut.

Selanjutnya, Hari Kemerdekaan atau HUT RI pada 17 Agustus sehari penuh, dan Hari Peringatan Tsunami pada 26 Desember sehari penuh. (ant/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler