17 Ton Miras Dimusnahkan

Selasa, 07 Februari 2012 – 17:20 WIB

TIMIKA – Kapolres Mimika, AKBP Deny Edwar Siregar, SIK menepati janjinya beberapa waktu lalu untuk memusnahkan minuman keras (miras) jenis cap tikus alias CT dan minuman berlabel yang tidak memiliki ijin penjualan. Setelah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Timika dan Pengadilan Negeri Timika, akhirnya Senin (6/2) kemarin Polres Mimika melakukan pemusnahan sebanyak 17 ton Miras. Tidak hanya itu, dalam waktu bersamaan juga memusnahkan puluhan knalpot racing, dan helm yang tidak berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI).

Barang bukti Miras yang dimusnahkan adalah: 1.750 Cap Tikus (CT) yang dikemas dalam botol air takaran 1500 Ml, 767 CT dalam kemasan botol air takaran 600 Ml, 517 CT yang diisi dalam jerigen ukuran 25 liter, 6 jerigen CT takaran 20 liter, 6 jerigen CT takaran 10 liter,  240 liter CT yang dikemas dalam plastik,  miras CT dalam kemasan plastik takaran 1500 ml,  54 botol Brendy (generosso), 36 botol Mansion House, 84 botol Anggur Kolesom, 7 botol Tommy Stenly, 12 botol Alciko, dan 745 botol bir bintang.      

Pemusnahan miras, knalpot racing dan helm tak ber-SNI dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Selain itu miras ada juga yang dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam parit di halaman depan Mapolres Mimika.

Pemusnahan minuman haram yang harganya mencapai milyaran rupiah itu dihadiri dan disaksikan langsung oleh Sekda Kabupaten Mimika, Drs Marthen E Giyai dan Kapolres Mimika AKBP Deni E Siregar. Hadir juga Pjs Ketua Pengadilan Negeri (PN) Timika, AA Putu Ngr Rajendra, SH MHum, kalangan LSM, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya. Pemusnahan dilaksanakan mulai pukul 11.00 WIT di halaman Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Kuala Kencana.

“Pemusnahan Miras ini merupakan kerjasama Polres Mimika dan semua pihak yang tentunya telah mendapatkan penetapan hukum dari Pengadilan Negeri Timika,” kata Kapolres AKBP Deny Siregar.

Kapolres mengatakan miras merupakan pemicu dari tindakan kriminal maupun Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Untuk itu dalam rangka menekan gangguan terhadap situasi kantibmas di Kabupaten Mimika, maka jajaran Polres melakukan razia terhadap miras yang dipasok dari luar Mimika dalam jumlah banyak.

Setiap saat melakukan razia miras baik di dalam kota maupun di pelabuhan, kata Kapolres, anggota kepolisian pasti mempertanyakan ijin penjualan minuman keras. Sebagian besar setelah diperiksa ternyata tidak memiliki ijin, sehingga miras yang ada langsung diambil hingga kemarin dimusnahkan.

Tapi, kata Kapolres, apabila Pemda sudah mengeluarkan ijin, maka pihaknya menghimbau miras tersebut dijual dan dikonsumsi pada tempat yang semestinya. “Karena sebagian besar pengusaha miras mengatakan pihaknya sudah membayar retribusi kepada pemerintah daerah,” katanya.

Adanya Miras yang disita kemudian dimusnahkan ini, menurut Kapolres, menunjukkan hasil dari kerja anggota kepolisian Polres Mimika. Pihaknya berharap dengan dimusnahkannya miras tersebut maka gangguan keamanan yang berpotensi menimbulkan keributan di Kota Timika, bisa dieliminir.(rex)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Sertifikat Halal Kadaluarsa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler