jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan setiap gedung perkantoran yang ditemukan terdapat kasus positif Covid-19 wajib ditutup selama tiga hari. Di mana, hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020.
Aturan itu juga berlaku bagi gedung perkantoran milik pemerintah, seperti halnya Gedung DPR RI, yang diketahui terkonfirmasi ada 18 anggota dewan positif Covid-19.
BACA JUGA: Ada yang Iseng Bikin Iklan Gedung DPR dan Isinya Dijual Murah
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Anies menjelaskan, gedung yang ditutup selama tiga hari hanya yang terdapat kasus positif Covid-19, bukan ditutup satu komplek perkantoran tersebut.
BACA JUGA: Deddy Corbuzier dan Ayu Ting Ting Saling Cek Hp Masing-masing, Hmmm..
Mantan Mendikbud itu lantas memberi contoh kasus di Balai Kota DKI.
Beberapa waktu yang lalu, salah satu gedung di Komplek Balai Kota DKI terdapat kasus positif Covid-19. Pada saat itu, hanya satu gedung itu saja yang ditutup dan bukan penutupan satu Komplek Balai Kota.
BACA JUGA: Yuk Ikutan Webinar UMKM Kuat Indonesia Berdaulat, ada Sertifikatnya Lho
"Jadi tidak ditutup seluruh komplek, tetapi yang ditutup di gedung-gedung di mana di situ ditemukan orang yang positif. Jadi gedung tempat orang bekerja positif, di situ yang ditutup. Kalau tidak (ditemukan yang positif), ya tidak (ditutup gedungnya)," tandas Anies. (mcr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi