Ada yang Iseng Bikin Iklan Gedung DPR dan Isinya Dijual Murah

Rabu, 07 Oktober 2020 – 12:26 WIB
Pelapak di dua platform e-commerce, yakni Tokopedia (kiri) dan Shopee (kanan), tampak menawarkan Gedung DPR, Rabu (7/10/2020). (ANTARA/Arindra Meodia)

jpnn.com, JAKARTA - Ada-ada saja ulah oknum pelapak di platform penjualan online. Mereka membuat iklan gedung DPR dan isinya dijual dengan harga yang tak masuk akal. Konten ini salah satunya ditemukan di Tokopedia.

Merespons hal ini, External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan manajemen akan menindak tegas segala penyalahgunaan pada platform Tokopedia, menyusul ditemukannya salah satu pelapak yang menjual Gedung DPR.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Pangkas Pesangon jadi 25 Kali Upah, Begini Penjelasan Hergun

"Saat ini kami terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur," ujar Ekhel dalam pernyataan tertulis pada Rabu (7/10).

Berdasarkan penelusuran, saat memasukkan kata kunci "Gedung DPR" dalam kolom pencarian pada aplikasi Tokopedia, muncul pelapak yang menawarkan penjualan gedung DPR beserta anggotanya.

BACA JUGA: Kritik UU Ciptaker, FSGI: Urusan Pendidikan mau Diperdagangkan?

Konten iklan ini dibuat dengan keterangan: "Dijual Gedung DPR beserta Anggota Rp1.000."

Manajemen Tokopedia menegaskan bahwa pihaknya akan proaktif memonitor aktivitas di dalam platform meski mengaku bahwa segala produk di dalam lapak diunggah secara mandiri oleh penjual alias user generated content (UGC).

BACA JUGA: Prof Jimly Asshiddiqie: Mumpung Lagi Terpuruk, Sekalian Saja

"Walau Tokopedia bersifat UGC -di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Ekhel.

Tokopedia sebebarnya punya panduan terkait produk-produk apa saja yang bisa diperjual-belikan. Hal itu termuat dalam aturan penggunaan platform Tokopedia.

"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," jelas Ekhel.

Selain Tokopedia, beberapa pelapak di platform lokapasar seperti Shopee juga ditemukan ada oknum pelapak yang menawarkan penjualan Gedung DPR.

Tim humas Shopee mengatakan sedang dalam diskusi internal untuk menindaklanjuti hal tersebut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler