18 Anggota Pramuka Luka-Luka di Lingkaran Setan

Sabtu, 15 Januari 2022 – 04:26 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan kasus dugaan perpeloncoan yang berujung penganiayaan terhadap belasan anggota pramuka dalam kegiatan pramuka di SMAN 1 Ciamis telah diusut oleh Polres Ciamis.

Tercatat ada sebanyak 18 korban yang ditimbulkan akibat insiden perpeloncoan yang bernama "Lingkaran Setan".

BACA JUGA: Belasan Anggota Pramuka Lebam Seusai Perpeloncoan, Polres Ciamis Bergerak

"Ada 18 orang junior tersebut menderita luka-luka, lebam," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Dia mengatakan polisi mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai dari korban, hingga pihak sekolah atau cabang satuan pendidikan.

BACA JUGA: PNS Wanita Berjoget Sambil Memegang Botol Miras

Selain itu, menurutnya ada tiga orang yang dilaporkan akibat adanya kasus tersebut.

Adapun penyelidikan kasus tersebut bermula dari adanya laporan orang tua korban pada 12 Januari 2022.

BACA JUGA: Tak Puas Begituan dengan R & PIS, Pengusaha di Jakarta Minta Remaja Putri

Sedangkan insiden Lingkaran Setan tersebut diduga terjadi sehari sebelumnya, yakni 11 Januari 2022.

Meski sudah ada belasan korban, polisi masih menunggu hasil visum untuk bisa menetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Kami masih menunggu hasil visum sebelum naik jadi penyidikan. Sekarang masih penyelidikan," kata Ibrahim.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat menyayangkan adanya insiden yang menimbulkan korban di lingkungan pendidikan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan dugaan penganiayaan dalam kegiatan ekstrakurikuler tersebut terjadi saat korban mengikuti kegiatan paskat atau pasukan tongkat yang sedang melatih kemampuan baris-berbaris menggunakan tongkat.

"Jadi terkait kejadian pramuka di SMKN 1 Ciamis, kejadian itu berawal dari hari Sabtu di luar sekolah. Sebetulnya itu kegiatan di luar instansi pendidikan dan tidak ada izin dari sekolah," kata Dedi. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler