18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie

Kamis, 12 Desember 2024 – 13:16 WIB
Denny Kailimang selaku kuasa hukum 18 ketum Kadin Provinsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok: Elfany Kurniawan/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Munaslub Kadin versi Anindya Bakrie pada Kamis (12/12).

Gugatan itu diajukan oleh 18 ketua umum Kadin provinsi yang menyatakan menolak terhadap pelaksanaan dan hasil munaslub tersebut.

BACA JUGA: Anindya Bakrie: Kadin Indonesia Siap Bantu & Dukung Kepemimpinan Asean Bac Malaysia di ASEAN

Pada sidang perdana para penggugat hadir dengan diwakili oleh kuasa hukum. Sejumlah perwakilan tergugat juga hadir.

Namun, sidang tersebut harus ditunda, lantaran pihak tergugat belum menyerahkan surat kuasa. Kemudian sejumlah berkas dari penggugat juga ada yang belum lengkap.

BACA JUGA: Kadin Indonesia Bentuk Pokja Percepatan Ekonomi, Dorong Pertumbuhan 8 Persen

“Secara administratif kami sudah daftar surat kuasa, cuma para tergugat ini belum mendaftarkan surat kuasanya ya jadi, sidang ditunda 19 Desember untuk mengonfirmasi pendaftaran dari para tergugat,” ujar kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang di lokasi.

Denny menuturkan bahwa Munaslub 2024 itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres No. 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

BACA JUGA: UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Kadin Imbau Pengusaha tak Melakukan PHK

Dia menyebut Pasal 18 Ayat (2) menyebut harus ada permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.

Kemudian, sebagaimana tertuang dalam AD pasal 18 ayat (2) pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Selain itu, harus ada pemberian surat peringatan tertulis pertama dan kedua kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia. Surat peringatan tersebut diberikan setelah adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi.

Sedangkan, Pasal 18 ayat (7) menyebut bahwa peserta Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang.

“Faktanya, 18 Ketua Umum Kadin Provinsi ini tidak pernah meminta penyelenggaraan Munaslub 2024. Mereka juga tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia serta tidak pernah hadir maupun mengirim utusan untuk menghadiri Munaslub,” tutur Denny.

Oleh karena itu, Denny meminta hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

“Pelaksanaan Munaslub telah merugikan para penggugat karena merupakan upaya untuk memecah-belah organisasi. Sehingga, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” ujar Denny.

Diketahui bahwa perkara sidang tercatat dengan nomor 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL dan teregister pada Selasa (26/11).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para tergugat yakni Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024 Akbar Himawan Bukhari sebagai tergugat I. Kemudian, Ketua Panitia Pengarah Munaslub Kadin Indonesia Muhammad Iqbal selaku tergugat II.

Selanjutnya Ketua Panitia Pelaksana Munaslub Kadin Indonesia Bayu Priawan Djokosoetono selaku tergugat III. Ketua sidang Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid sebagai tergugat IV, dan Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub Anindya Novyan Bakrie sebagai turut tergugat.

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia 2024 yang digelar pada Sabtu (14/9) di Hotel St. Regis Jakarta, batal, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkuat UMKM, Kadin DKI MoU dengan Tokyo SME Support Center


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler