UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Kadin Imbau Pengusaha tak Melakukan PHK

Senin, 02 Desember 2024 – 09:57 WIB
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie (tiga kiri) dalam jumpa pers usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024). ANTARA/Harianto

jpnn.com - JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia merespons kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan upah minimum provinsi atau UMP 6,5 persen pada 2025 mendatang.

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie meminta pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan menyusul kenaikan UMP 6,5 persen pada 2025 tersebut.

BACA JUGA: Don Papank Dilantik jadi Wakomtap Kadin Indonesia Bidang Motor Listrik

Anindya meminta perusahaan mengambil berbagai langkah agar kebijakan kenaikan UMP tidak berdampak pada peningkatan angka pengangguran.

"Kita tentu ingin mencoba dari perusahaan, dari Kadin mengimbau, (perusahaan) melakukan segala macam cara supaya tidak ada PHK," kata Anindya dalam jumpa pers usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12).

BACA JUGA: Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh

Dia mengatakan PHK seharusnya menjadi opsi terakhir yang diambil pengusaha.

PHK hanya akan menambah populasi masyarakat yang kehilangan pendapatan, sehingga memperburuk kondisi ekonomi.

BACA JUGA: Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja

Kadin juga menyoroti soal rencana pemerintah yang bakal membentuk Satgas PHK.

Diharapkan Satgas tersebut nantinya mampu membantu perusahaan mencari solusi agar tidak harus melakukan PHK akibat penyesuaian UMP.

"Akan tetapi, kita mau lihat bagaimana Satgasnya ini dan pasti biasanya bekerja sama dengan dunia usaha. Karena yang melakukan PHK itu ya dari dunia usaha, entah dari BUMN, koperasi atau swasta. Jadi, kami akan berkomunikasi melihat," ungkapnya.

Meski begitu, Anindya mengakui bahwa kondisi perusahaan berbeda-beda, sehingga beberapa pengusaha mungkin menghadapi tekanan berat dalam menyeimbangkan antara kelangsungan bisnis dan kesejahteraan karyawan.

Namun demikian, Anindya tetap berharap ada langkah-langkah inovatif untuk menghindari keputusan sulit, seperti PHK.

Sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha, Kadin terus berupaya mendorong perusahaan untuk berpikir jangka panjang.

"Akan tetapi, memang sebagai pengusaha juga kita berpikir untuk berlanjutan. Jadi, kadang-kadang pilihan itu tidak enak ditempuh, tetapi kadang-kadang, ya, menjadi pilihan," ucap Anindya.

Meskipun PHK terkadang menjadi langkah yang tak terhindarkan, Anindya optimistis bahwa dengan strategi yang tepat, perusahaan akan mampu mengatasi tantangan itu tanpa harus mengurangi jumlah karyawan.

"Akan tetapi kami melihat cukup banyak upaya-upaya untuk mencegah dan mencari jalanlah supaya tidak kejadian (PHK)," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah segera membentuk Satgas PHK seusai adanya kebijakan kenaikan UMP di 2025 sebesar 6,5 persen.

"Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK," kata Airlangga di sela menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu.

Rencana pembentukan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja menyusul adanya kenaikan UMP.

"Sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi, nanti kita akan pelajari di sana," ucap Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11) sore.

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.

Prabowo juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler